Dirsiber Poldasu Kombes Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Wadir Siber KBP Viktor Ziliwu memperlihatkan barang bukti saat ekspos, Rabu (21/10).(jostamb).
Medan, INVOCAVIT.COM:Ā Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut menggerebek markas judi online (Judol) di kamar 2220 Apaetemen Grand Jati Juction Jl.Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (12/10) malam.
Dalam penggerebekan itu, lima orang pekerja ditangkap yakni, Handre Hermansyah, M Ridho Lubis, Roy Hasudungan Sitompul, Sulistio Hadi dan Wahyu Andre Sugiyono.
Polisi juga menyita barang bukti, lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Mereka diduga menjalankan fungsi sebagai kasir yang memproses deposit uang taruhan serta pembayaran kemenangan pemain. Terkait aktivitas itu juga, polisi telah meminta Komdigi untuk menutup website depobos32074.com, yang diguanakan sarana bermain judi online.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, ke lima tersangka ini sudah dua tahun bekerja di Kamboja sebagai operator judi online.
āKe lima tersangka ini balik ke Medan untuk membuka Judol yang disponsori temannya dari Kamboja. Terkait judol ini berapiliasi ke Kamboja masih kita dalami,ā terang Kombes Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Wadir Siber AKBP Viktor Ziliwu, Rabu (21/10).
Diterangkan, kelima orang tersangka ini diamankan ketika sedang beraktifitas (judol) di dalam kamar Apartemen Grand Jati Juction Medan.
“Pengakuan para tersangka, kegiatan itu sudah berlangsung sejak 8 Oktober 2026 dengan upah Rp 10 juta perbulan, diluar dari bonus jika target sudah terpenuhi,” terang Kombes Pol Bayu Wicaksono.
Dia menyebut, pemberantasan judol merupakan salah satu program prioritas Kapolri, termasuk penipuan online.
“Kelima tersangka ini sebelumnya pernah bekerja di Kamboja,” ungkapnya.
Dalam aksinya, para tersangka memantau antrian deposit (kiriman taruhan) dan permintaan penukaran kemenangan (withdraw) yang ada panel website.
“Selanjutnya, meneruskan permintaan tersebut kepada admin dengan cara mengklik menu accept,” katanya.
Dijelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan pihak bank untuk memblokir rekening tersangka.
Ditanya soal owner praktik perjudian tersebut, Kombes Pol Bayu Wicaksono belum bersedia membeberkannya.
“Ada muncul satu nama (owner), namun belum bisa kita jelaskan di sini,” pungkasnya.(jos)
















