Gerebek Rumah, Polrestabes Medan Amankan Kurir Sabu 2 Kg dan Ekstasi 36.860 Butir

Medan93 Dilihat
MEDAN, INVOCAVIT.COM –  Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang ditengarai sebagai markas pengedar narkoba  di Jalan Bangun Mulia, Komplek Yasa Mekro Minimalis II, Blok D, No. 10, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. 

Dalam pengungkapan ini, petugas menciduk seorang tersangka berinisial F (32) warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Bersamaan dengan penggerebekan itu petugas menyita barang bukti antara lain 2 bungkus teh China berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing kemasan 1 kg berikut ekstasi 36.860 butir.
 

Kapolrestabes Medan, Kombes Dr Teddy JS Marbun mengatakan penggerebekan dilakukan pada Rabu (24/7/2024)  sekira pukul 18.30 WIB.

“Mulanya petugas mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah di Komplek Yasa Mekro Minimalis II dijadikan tempat menyimpan narkoba. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan hingga  penggerebekan. Dari dalam rumah ditemukan tersangka F berikut barang bukti sabu dan ekstasi,” jelas Teddy, Selasa (29/7). 

Mantan Dirreskrimsus Poldasu itu menjelaskan,  ekstasi yang diamankan yakni, 93 bungkus plastik klip sedang warna merah merk Superman yang setiap bungkusnya berjumlah 100 butir dengan jumlah seluruhnya 9300 butir, 95 bungkus plastik klip sedang berisi ekstasi warna hijau merk Bata dengan setiap bungkusnya berisi 100 butir dengan jumlah seluruhnya 9500 butir. 

Kemudian, satu bungkus plastik besar berisi 5000 butir ekstasi warna hijau merk Casper dan satu bungkus plastik besar berisi 2500 ekstasi warna hijau merk Casper, 19 bungkus plastik berisi ekstasi warna merah merk Superman di mana setiap bungkusnya sebanyak 500 butir dengan jumlah seluruhnya 9500 butir. 

Lalu, dua bungkus plastik klip sedang berisikan ekstasi warna merah merk Superman masing-masing per bungkusnya sebanyak 500 butir dengan jumlah seluruhnya 1000 butir, satu bungkus plastik klip kecil berisi 50 butir ekstasi warna hijau merk Bata, satu bungkus plastik klip berisi 10 butir ekstasi warna merah merk Superman. 

Selanjutnya, satu bungkus plastik berisi serbuk ekstasi warna merah dengan berat 119,87 gram, satu bungkus plastik klip berisi pecahan ekstasi warna hijau dengan berat bersih 12,07 gram, satu bungkus plastik klip kecil berisi pecahan ekstasi warna hijau tua dengan berat bersih 3,4 gram. 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam BK 4994 AJU dan satu unit handphone merk Nokia warna biru. 

 

“Pengakuan tersangka, hanya sebagai kurir yang disuruh mengantar  sabu dan ekstasi oleh inisial W (buron),” sebutnya. 

“Jadi rumah itu disewa tersangka untuk menyimpan narkoba. Tersangka sudah sejak tahun 2022 menjadi perantara dan menyediakan tempat menyimpan sabu dan ekstasi. Selain itu, tersangka ini juga yang mengantar dan menyerahkan dua jenis narkoba itu sesuai perintah W. Barang itu dari Kepulauan Riau,” tambahnya. 

 

Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar