Terpidana Syamsul Tarigan. (Ist)
Medan, INVOCAVIT.COM :
Lewat Yudhi William sang Koordinator Aksi, Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara mengajukan permohonan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Medan agar tidak memberi Pembebasan Bersyarat (PB) kepada terpidana Samsul Tarigan yang saat ini menjalani hukuman di gedung prodeo itu.
Permohonan terhadap sosok dikenal “kuat” secara materi dan koneksi itu terjadi pada Senin (9/2/2026).
Samsul Tarigan diketahui dieksekusi Kejaksaan Negeri Binjai pada 12 Agustus 2025. Itu terjadi setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) keluar.
Samsul Tarigan dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara karena terbukti secara ilegal menguasai 80 hektar lahan kebun PTPN II di Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Atas ulah Samsul, keuangan negara dilaporkan tekor sekira Rp 41 miliar.
Selain itu, Samsul Tarigan sebelumnya diketahui pernah menjadi buronan terkait kasus penyerangan terhadap personil Polri. Insiden ini terjadi di barak judi dan narkoba milik Samsul di Deli Serdang, Februari 2023 lalu.
Sebelum masuk penjara, Samsul diketahui menjabat Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara.
Demi menegakkan klaim keadilan atas kasus Samsul Tarigan, GNI Sumut bahkan menggelar aksi demo di depan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Jakarta, belum lama ini.
Ormas ini menyorot dugaan fasilitas mewah yang dinikmati Samsul Tarigan di Lapas Kelas 1 Medan. Menurut Yudhi, temuan dugaan soal itu menentang asas persamaan perlakuan sesuai isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2) pada undang-undang itu, PB hanya diberikan jika narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif. Termasuk soal perubahan sikap, penyesalan, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Nah, GNI menilai Samsul Tarigan belum memenuhi syarat itu. Di tengah kisruh soal itu, beredar pula info yang menyebut dugaan Samsul Tarigan kini sedang membangun kembali bisnis ‘remang-remang’ miliknya, yakni Diskotik Marcopolo yang pada Agustus 2025 lalu dirobohkan tim gabungan Pemprov Sumut.
Ada juga kabar santer yang menduga dia menunggangi aksi demo untuk menutup tempat hiburan malam lain di wilayah Kabupaten Langkat.
Selain itu, masyarakat juga menyebarkan dugaan soal Samsul menggunakan fasilitas HP di dalam selnya. Ruang tahanannya bahkan disinyalir dilengkapi AC, TV, serta kulkas. Bahkan ada sumber yang menyatakan dia sering berkomunikasi dengan orang luar, termasuk melalui panggilan video dari dalam sel.
Namun, Kalapas Klas I Medan Fonika Affandi menegaskan semua isu itu tidak benar.
“Kami fokus dalam pelaksanaan P4GN, peningkatan kualitas layanan publik, dan pembangunan zona integritas. Kami berkomitmen tidak diskriminatif dalam pelayanan pemenuhan hak dasar warga binaan. Semua fasilitas sesuai standar bangunan dan sama untuk semua warga binaan. Selain itu, informasi bahwa yang bersangkutan sedang sakit dirawat juga tidak benar, dan hingga saat ini ia belum mengajukan permohonan PB,” ujarnya.
Meski telah mendapat klarifikasi dari pihak lapas, GNI Sumut tetap akan memantau perkembangan dan berharap agar PB tidak diberikan kepada Samsul Tarigan.**










