Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kasubdit IV/Tipiter, Kompol Jerico dan Kanit Kompol Tito memaparkan pengungkapan gudang penyalahgunaan solar bersubsidi, Kamis (31/8/2023).(ist)
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Penyidik Subdit IV/Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Serba Guna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Sebanyak 21.000 liter (21 ton) solar bersubsidi disita sebagai barang bukti dan pengelola gudang penyelewengan BBM berinisial WH diamankan.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun menjelaskan, penggerebekan gudang solar bersubsidi itu dilakukan pada Selasa (29/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Modusnya, setiap truk tangki yang mengangkut BBM solar “Kencing” digudang tersebut sebelum diantar ke pembeli dan ada juga yang dibeli lalu ditimbun digudang tersebut. Kemudian, solar dijual dengan harga non subsidi.
“Bentuk kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak adalah kegiatan usaha jual beli BBM jenis solar. Modusnya membeli solar, disimpan di gudang lalu dijual ke konsumen industri,” terang Teddy didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit IV/Tipidter, Kompol Jericho di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (31/8/2023).
Dijelaskannya, peraktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu berlangsung sejak 2021 lalu. Pelaku membeli solar dari sopir truk tangki mulai dari 4.000 – 8.000 liter seharga Rp 9.700 per liter.
“Sedangkan harga jualnya kembali kepada konsumen industri dengan harga Rp 10.700 rupiah perliternya,” jelas Teddy.
Hingga kemarin, sambung Teddy, pihak masih mendalami pemeriksaan terkait pengungkapan gudang penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut, termasuk menyelidiki sopir truk tangki yang kerap ‘kencing’ di TKP.
Namun, tidak seorang pun pekerja yang berhasil diamankan, karena sudah keburu kabur.
“Kita masih mengejar sopirnya,” tegas Teddy.
Dia menambahkan, dari pengungkapan itu disita berbagai barang bukti, di antaranya 21 ton solar bersubsidi, 1 segel plastik berwarna kuning bertuliskan Pertamina Patra Niaga dan 1 segel plastik orange.
Sementara Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan gudang solar bersubsidi itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Penggerebekan gudang solar bersubsidi ini merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut mengatasi permainan BBM dilapangan,” ujarnya.(jos).






