Izin Tahap Perpanjangan, PT. PLS Stop Operasional

Daerah204 Dilihat

Kepala UPT KPH Wilayah X Padang Sidempuan Dinas Kehutanan Pemprov Sumut, Kamalluzzaman Nasution. (ist)

 

INVOCAVIT.COM, TAPSEL – Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah X Padang Sidempuan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kamalluzzaman Nasution mengaku Izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT. Panai Lika Sejahtera (PLS) di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan sudah habis namun masih dalam proses pengajuan perpanjangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

 

“Izin PT. PLS sudah habis, tetapi tidak dicabut karena masih proses pengajuan perpanjangan izin,” kata Kamalluzzaman Nasution lewat telepon, Selasa (14/3/2023).

 

Terkait adanya aktifitas pengelolaan kayu dan hasil hutan di sana, Kamalluzaman mengatakan, KPH X sudah berulangkali menghubungi pihak perusahaan.

Kayu log milik PT PLS.

 

Dinas Kehutanan Pemprov Sumut bersama KPH Wilayah X Padang Sidempuan telah turun ke lokasi melakukan “penghempangan’ segala aktifitas di sana. Yakni dengan cara memutus jembatan dan merusak jalan yang ada di areal yang menjadi tanggungjawab PT. PLS tersebut.

 

Sebagai UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang wilayah pengawasannya termasuk areal di Mosa Palang, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, pihaknya sudah sering melakukan patroli.

 

“Sering kita temukan pembalakan liar di sana, namun pelakunya melarikan diri karena tahu kita datang. Kayu yang ditemukan langsung kita cincang atau potong kecil-kecil agar tidak bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

 

Sementara kayu yang ditemukan dalam setiap operasi langsung diamankan. Saat ini ada kayu temuan yang mereka angkut menggunakan 13 truk untuk diamankan dan kemudian dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan.

 

Illegal Logging

Kamal mengatakan, dugaan illegal loging yang dilakukan PT PLS sudah dilaporkan ke  Polres Tapsel dan Polda Sumut.

 

Disisi lain, sambungnya,  pihak perusahaan telah melaporkan perambahan liar dan perusakan fasilitas mereka itu ke pihak berwajib di Tapsel dan Sumut, tetapi belum ada tindak lanjutnya. “Itu kata mereka ke kita,” jelasnya.

 

“Pihak perusahaan sudah berupaya melaksanakan tanggungjawab yang ada pada mereka. Tetapi tidak berjalan dengan baik akibat ulah oknum dan kelompok masyarakat yang mengusir dan membakar fasilitas milik PT. PLS di lokasi,” terang Kamal.

 

Aksi perusakan dan ‘pengusiran’ itu sudah dilaporkan perusahaan ke polisi. Bahkan Pemkab Tapsel, KPH X dan Polres Tapsel telah pernah memediasinya lewat pertemuan di Kantor Camat Angkola Selatan. Tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas.

 

 

Informasi diperoleh, izin PT. PLS terhadap pengusahaan 120 ribu hektar hutan di Tapsel sudah habis semenjak 14 Februari 2022. Saat ini sedang proses pengurusan perpanjangan izin.(was).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *