Majelis Hakim Nelson Panjaitan saat membacakan putusan ketiga terdakwa (ist)
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Nelson Panjaitan menjatuhkan hukuman bervariasi kepada tiga terdakwa korupsi pembangunan Jembatan Sicanang yang merugikan negara Rp 4,4 miliar, Rabu (15/2/2023).
Ketiga terdakwa itu, Mukhyar selaku Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan dan Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT Jaya Sukses Prima (JSP) masing-masing divonis 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.Muhyar tidak dibebani membayar Uang Pengganti ( UP) karena tidak menikmati kerugian negara. Sedangkan terdakwa Raden Roro dibebani membayar UP Rp 4,4 miliar subsider 4 tahun.
Sementara Dian Andryani selaku Direktur PT JSP divonis 7 tahun penjara denda Rp.500 juta subsider 4 bulan.
Majelis hakim dalam amar putusannya meyakini ketiga terdakwa melanggar
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Disebutkan, pada Tahun Anggaran (TA) 2017 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Medan ada menenderkan pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2) Kecamatan Medan Belawan dengan anggaran sebesar Rp7.945.950.000.
Kemudian pada TA 2018 Dinas PU Kota Medan kembali melakukan tender pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp14 miliar dan juga dimenangkan oleh PT JSP.
Namun setahu bagaimana pada saat akan memasuki tahapan penandatanganan kontrak, Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur menemui Mukhyar ST selaku KPA sekaligus PPK dan mengunjuk terdakwa Dian Andryani nantinya sebagai Direktur PT JSP.
Akibat proses perencanaan pekerjaan tidak sesuai dengan standard harga dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) maupun Pemerintah Kota (Pemko) Medan, pekerjaannya akhirnya mangkrak.
Tama Sena Tarigan selaku tenaga ahli dari PT JSP dalam perkara korupsi Rp4,4 miliar terkait mangkraknya pembangunan Jembatan Sicanang Rp 4,4 Miliar.
Tama memperkirakan progres pekerjaan Jembatan Sicanang ketika itu antara 10 hingga 15 persen dan sempat melakukan monitoring atas laporan dudukan rangka baja pondasi jembatan yang sudah tidak stabil (kokoh) lagi.
“Pembangunan jembatan tidak mungkin lagi dilanjutkan karena terjadi abrasi (pengikisan lapisan tanah di bawah air). Kondisinya juga sudah Saya laporkan ke PPK pak Mukhyar, pimpinan perusahaan bu Dian Andryani sama bu Roro Eliana Susilawati,” ujar Tama.(mp).






