KAMAK Geruduk Kejati Sumut,  Usut Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Rp15 Miliar di Binjai

Daerah13 Dilihat

KAMAK demo di Kejatisu Jl.AH Nasution, Kamis (11/6) mendesak usut dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal Rp15 Miliar di Binjai.(ist)

Medan, INVOCAVIT.COM: Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No. 1C, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (11/6/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai senilai Rp15 miliar.

Koordinator Aksi Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan uang negara yang merugikan masyarakat.

“Bangsa ini terus dirugikan oleh praktik korupsi yang dilakukan segelintir oknum pejabat. Miliaran rupiah uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru diduga dinikmati oleh mereka yang semestinya mengabdi. Kejati Sumut jangan ikut tutup mata,” tegas Azmi Hadly di depan Kantor Kejati Sumut.

 

KAMAK secara khusus mendesak Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Binjai, Drs. Amir Hamzah, M.AP., terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Insentif Fiskal yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI.

Dana tersebut diketahui dialokasikan untuk mendukung berbagai program strategis daerah, mulai dari penguatan ekonomi kerakyatan, sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga ketahanan pangan dan pertanian.

Namun, menurut KAMAK, terdapat dugaan bahwa realisasi penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Organisasi itu menilai sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui DIF patut dipertanyakan karena diduga tidak terlihat hasilnya di lapangan.

“Dana sebesar Rp15 miliar telah dicairkan, tetapi pelaksanaan sejumlah kegiatan diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual. Jika benar demikian, maka persoalan ini harus diusut secara transparan dan tuntas,” ujar perwakilan KAMAK.

Dalam pernyataan sikapnya, KAMAK menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendukung langkah Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi, namun meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih hingga ke daerah-daerah.

Kedua, mendesak Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Insentif Fiskal Kota Binjai Tahun Anggaran 2023, termasuk Wali Kota Binjai, guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Menutup aksinya, KAMAK menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum.

“Jangan biarkan dugaan penyalahgunaan dana publik berlalu begitu saja. Kami akan terus mengawal proses ini dan kembali turun ke jalan apabila tidak ada langkah konkret dari penegak hukum,” tegas KAMAK.

Dalam aksinya, KAMAK memperingatkan bahwa mereka siap kembali menggelar demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila proses penanganan kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam waktu dekat.

Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan diakhiri dengan penyerahan pernyataan sikap kepada pihak Kejati Sumut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(kcu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *