Kapolda Sumut Dorong Ka UPT Samsat Samosir Bantu Atasi Warga Korban Penipuan Bripka AS

Nasional146 Dilihat

Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs.R.Z Panca Putra Simanjuntak.

 

 

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan kasus penggelapan pajak Kenderaan bermotor oleh almarhum Bripka Arfan Saragih Cs di UPT Samsat Dispenda Kab Samosir.

 

 

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah melakukan DPO kepada seorang Phl (Pegawai Harian Lepas) UPT Samsat Pangururan bernama Acong dan telah memeriksa 6 orang yang memungkinkan bisa ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

“Saya pastikan Acong akan dapat segera ditangkap. Keterangan yang bersangkutan akan membuka tabir penggelapan pajak kenderaan bermotor dari  warga,” tegas Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat menggelar konprensi pers di Aula Tribrata Poldasu, Selasa (4/4) malam.

 

 

Dalam konprensi pers yang dihadiri Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny  Mamoto, Komisioner Kompolnas Poengky Irianti, istri almarhum Bripka Arfan Saragih bernama Jenny bersama kuasa hukumnya dan keluarganya, jenderal bintang dua itu menegaskan, timnya masih bekerja dilapangan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pria bernama panggilan Acong.

 

 

“Saya tegaskan supaya Acong segera menyerahkan diri agar kasus penggelapan pajak itu dapat segera tuntas dan kepada warga yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Panca.

 

 

Terkait nasip para wajib pajak yang menjadi korban penipuan Bripka AS dkk, Kapolda Sumut itu mengatakan telah bicara langsung kepada Kepala UPT Samsat Pangururan, Kab Samosir.

 

 

“Intinya, kami  mendorong pihak kepala UPT Samsat dan Dispenda untuk bisa membantu mengatasi kesulitan dari masyarakat yang uangnya digelapkan oleh para terduga pelaku,” kata Panca.

 

 

Panca menyebutkan, para wajib pajak yang merasa tertipu wajib dibantu. Karena itu, Ka UPT Samsat dan Dispenda Kab Samosir dapat memberikan solusi sehingga para korban tidak merasa terbebani. “Bagaimana mekanismenya, biarlah Ka UPT Samsat dan Dispenda Kab Samosir yang menentukan,” ujarnya.

 

 

BEREMPATI

 

Dihadapan keluarga almarhum Bripka Arfan Saragih, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan berempati dan turut berduka cita.

 

Panca mengatakan telah menampung keluh kesah istri almarhum soal masa depan anak-anaknya. “Kita patut berempati terhadap istri dan anak-anak almarhum dan tentang permohonan keluarga akan kita upayakan sesuai mekanisme yang ada,” sebutnya.

 

 

Jenderal bintang dua itupun mengajak warga masyarakat agar menjaga perasaan istri dan anak-anak almarhum Bripka AS.

 

 

“Saya selaku pimpinan mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya anggota. Mari kita jaga perasaan istri dan anaknya,” katanya, Rabu (5/4).

 

 

Panca mengungkapkan, kematian Bripka Arfan Saragih personel Satlantas Polres Samosir bukan merupakan unsur pidana karena tidak ditemukan unsur kekerasan dalam tubuh almarhum.

 

 

Namun dari hasil penyidikan yang mengedepankan Scientifi Crime Investigation (SCI) penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan tim ahli menyimpulkan kematian anggota Satlantas Polres Samosir itu murni bunuh diri dengan meminum cairan sianida.

 

 

“Penyebab kematian Bripka Arfan Saragih adalah mati lemas akibat masuknya sianida kesaluran makan hingga ke lambung dan saluran napas. Hal itu berdasarkan hasil otopsi dan penjelasan ahli kedokteran forensik yang didukung hasil pemeriksaan Labfor serta keterangan ahli Toxycologi, didukung pula dengan penjelasan ahli phisikologi forensik,” ungkapnya.

 

 

Lebih lanjut, Panca menerangkan juga tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan yang disengaja terkait penyebab kematian Bripka Arfan Saragih namun akibat masuknya sianida ketubuh korban.

 

 

Adapun motif Bripka Arfan Saragih bunuh diri dengan meminum cairan sianida, kata Kapoldasu, didorong oleh permasalahan yang dialami almarhum Bripka Arfan Saragih yaitu dugaan penggelapan pajak PKB dari para wajib pajak di UPT Samsat Pangururan, Kabupatrn Samosir.

 

 

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, tim penyelidik telah melakukan secara profesional dan transparan. Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dengan mengedepankan scientific crime investigation (SCI).

 

 

“Untuk memperkuat keterangan saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyelidikan secara ilmiah,” terangnya langkah-langkah penanganan yang dilakukan dengan menggelar olah TKP, memeriksa 274 saksi terdiri 161 wajib pajak yang menjadi korban, 6 pegawai UPTD PPD Pangururan dan 96 saksi dari anggota Polri dan masyarakat.

 

 

Selain itu, tambahnya, melakukan pemeriksaan ahli sebanyak 11 orang masing-masing ahli kedokteran forensik, digital forensik, Toxycologi forensik, ahli phisikologi forensik (HIMPSI) dan ahli pidana.

 

 

“Selama dilakukannya gelar perkara untuk mengungkap kasus kematian anggota ini, saya turut mengundang pihak keluarga baik istri dari Bripka AS serta kuasa hukumnya,” pungkas Kapolda Sumut.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *