Kasus Korupsi Proyek Jalan, Eks Kajati Sumut, Kajari dan Kasi Madina Tuntas Diperiksa, Rektor USU Mangkir

 

 

Jakarta, INVOCAVIT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntas sudah memeriksa eks Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, masalah keterkaitan Rektor USU Muryanto Amin juga diperlukan dipertanyakan. Pemeriksaan itu membuktikan kalau aliran uang korupsi proyek jalan di Sumut mengalir ke berbagai pihak.

“Iya, benar sudah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Kajati Sumut,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa, 19 Agustus 2025. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Agung. Prosesnya bersamaan dengan pemeriksaan Idianto di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung.

“Pemeriksaannya di lakukan simultan,” tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Selain Idianto, juga sudah tuntas diperiksa dua Jaksa lainnya. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Haloman Simbolon. Pemeriksaan tersebut dilakukan adanya informasi kalau aliran uang korupsi juga mengalir ke oknum Kejaksaan.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sejumlah hal didalami dari Idianto. Seluruhnya berkaitan dengan dugaan suap yang terendus dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

“Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” ujar Budi. Keterangan yang bersangkutan nanti akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan yang disampaikan saksi lain,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. Disinyalir terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.

Dari kegiatan penindakan ini, komisi antirasuah kemudian menetapkan Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.

Tersangka Topan menjadi sorotan karena dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika menantu Presiden ke-7 RI itu duduk sebagai Walikota Medan.

KPK mengungkap ada enam proyek pembangunan jalan dengan anggaran Rp231,8 miliar yang diduga telah terjadi penyuapan.

Rinciannya proyek itu adalah :

*Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar);

*Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar);

*Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025;

*Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025;
Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar);
dan
*Pembangunan Jalan Hutalimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar)

Selain oknum Kejaksaan, KPK juga mengetahui kalau uang korupsi itu mengalir ke oknum perwira polisi. Setidaknya seorang perwira polisi, yakni AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kapolres Tapanuli Selatan telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Lebih menarik lagi, uang itu ternyata juga mengalir ke para akademisi USU Medan yang diambil langsung oleh Rektor, Muryanto Amin. Aliran uang ke kampus USU bertujuan untuk mengamankan proses sukses di kampus itu agar pimpinan perguruan tinggi yang terpilih adalah orang-orang yang berpihak kepada Gubernur Bobby Nasution.

Keberadaan pimpinan kampus itu juga diproyeksikan bakal membantu Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2029 mendatang sebagai calon presiden RI. Pemberian uang ke kampus USU langsung diberikan oleh Topan Ginting atas perintah dari Bobby Nasution.

KPK juga menggali informasi dari para petinggi kejaksaan soal keterlibatan Muryanto Amin dalam kasus korupsi itu. Soal hasil pemeriksaan jadi bahan dakwaan yang akan disampaikan nanti di persidangan,” kata Asep Guntur Rahayu. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, terutama dari perguruan tinggi yang juga menerima aliran uang haram tersebut.

Namun, pasca mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat (15/8/2025), KPK dipastikan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) nonaktif, Muryanto Amin (MA).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Muryanto sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek jalan di Sumut senilai Rp 231,8 miliar. “Terkait dengan kasus itu iya, untuk pemanggilan Rektor USU yang bersangkutan tidak hadir,” katanya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/8/2025).

Kata Budi, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Rektor USU Muryanto. Informasi mengenai jadwal baru pemanggilan akan disampaikan. “KPK nanti akan melakukan penjadwalan ulang kembali untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar