banner 728x250

Kejagung Targetkan Berkas Kasus Mafia Minyak Goreng Rampung Bulan Depan

banner 120x600
banner 468x60

Invocavit.Id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memproses kasus mafia minyak goreng atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Berkas perkara itu ditargetkan lengkap pada Juni 2022.

“Mudah-mudahan nanti kita harapkan nanti pertengahan bulan depan sudah selesai lah itu, intinya itu. Tahap I lah paling tidak lah,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/5) malam.

banner 325x300

Menurut Supardi, penyidik terus melihat perkembangan dalam temuan kasus tersebut dan tidak akan berhenti melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Kalau persoalan pengembangan ya itu kita lihat nanti, dalam arti perkara ini paling tidak ini selesai dulu,” kata Supardi.

 

Lima Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng. Penetapan ini terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran dari tersangka Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

“Peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan,” tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/5).

Sebelum Lin Che Wei, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Sejauh ini, Indrasari menjadi satu-satunya tersangka mafia minyak goreng dari unsur pemerintah.

“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4). (mdk)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *