Invocavit.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memanggil Dubes RI untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon Andriana Supandy (ANS) dan empat orang lainnya. Mereka diperiksa untuk menjadi saksi kasus mafia tanah milik PT Pertamina.
“Tim penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi antara lain, ANS (Dubes PNG dan Kepulauan Solomon), US (saksi di sidang perdata gugatan tanah Pertamina), RP (panitera PN Jaktim), DS (anggota Satpatwal Dirlantas Polda Metro Jaya), AH (pengacara),” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam kepada wartawan, Jumat (28/5/2022).
Para saksi diperiksa pada Jumat (27/5). Ashari mengatakan penyidik ingin mendalami tentang proses pembagian uang tanah milik Pertamina.
“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mengungkap dugaan konspirasi atau persekongkolan jahat mengenai adanya pembagian uang ke beberapa pihak yang merupakan uang hasil eksekusi yang berjumlah Rp 244,6 miliar milik PT Pertamina,” katanya.
Dalam pemeriksaan ini, Ashari menyebut tim penyidik memperoleh fakta adanya dokumen yang tidak benar sebagai identitas pemilik tanah dan alas hak tanah Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Saat ini penyidik masih mendalami fakta baru itu guna menetapkan tersangka.
“Dari bukti-bukti yang sudah diperoleh, baik berupa keterangan saksi maupun data/dokumen, tim penyidik selanjutnya akan meneliti dan menganalisis hubungan satu sama lain antara bukti yang satu dengan bukti-bukti yang lainnya untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan siapa pelaku atau tersangkanya,” ucapnya.
Duduk Perkara
Perkara bermula mengenai aset tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, seluas 1,6 hektare. Lahan itu dimanfaatkan sebagai berikut:
1. Maritime Training Center seluas 4.000 m2
2. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) seluas 4.000 m2
3. Dipinjam pakai oleh Bappenas untuk 20 unit rumah dinas perusahaan
Tiba-tiba pada 2014, seorang bernama Oo binti Medi menggugat Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 12.230 meter persegi di lokasi tersebut. Singkatnya, PN Jaktim mengabulkan gugatan Oo binti Medi dengan menghukum Pertamina membayar Rp 244,6 miliar.
Pada prosesnya, uang Rp 244,6 miliar mengalir dari PT Pertamina karena telah disita eksekusi oleh juru sita pengadilan dari rekening BRI milik Pertamina. Namun pihak Pertamina mengklaim tidak pernah memberikan atau merasa melakukan transaksi pembayaran ganti rugi tanah itu.
Jaksa pun menduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum terkait hal itu yang membuat Pertamina mengalami kerugian Rp 244,6 miliar. Untuk itulah jaksa memerlukan bantuan PPATK untuk menelusurinya.
Sejauh ini jaksa sudah menggeledah sejumlah lokasi di Cianjur, Jawa Barat, serta menyita dokumen dan surat-surat terkait. Lokasi yang digeledah antara lain tempat tinggal atas nama ALS di Cilaku, tempat tinggal atas nama S di Bojongpicung, serta tempat tinggal atas nama AYS di Ciranjang.
Ketiganya disebut jaksa merupakan ahli waris almarhum RS Hadi Sopandi. Jaksa menduga adanya pemalsuan identitas karena tanah yang dikuasai Pertamina sebelumnya atas nama A Supandi, bukan RS Hadi Sopandi.
Terlepas dari hal itu sejauh ini jaksa penyidik belum menetapkan seorang tersangka pun. Namun perkara ini sudah dalam tahap penyidikan. (dtk)