Kodaeral I Tegaskan Lahan 270 Ha di Desa Limau Manis Aset Negara Sah Secara Hukum

Daerah9 Dilihat

Belawan, INVOCAVIT.COM: TNI AL – Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas beredarnya informasi yang berkembang di media sosial, khususnya melalui platform TikTok, terkait kegiatan pemanfaatan lahan di Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Senin, (08/06/2026).

Kadispen Kodaeral I Kolonel Wahyu Kurniawan menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 270 hektar yang menjadi objek pemberitaan merupakan aset negara yang sah secara hukum dengan status Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor 98/Medan Sinembah dan Nomor 99/Medan Sinembah atas nama PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 1.

“Kehadiran Kodaeral I dalam kegiatan tersebut dilaksanakan secara legal dan prosedural berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Puskopal Kodaeral I dan PTPN I Regional 1 Nomor R01D-RH/SPJ/2026.05.26-1/PKS/10/V/2026/Plus tanggal 26 Mei 2026, serta didukung Surat Izin Pendahuluan Nomor R01D-RO/X/2026.04.02-04 tanggal 4 April 2026,” tegas Kolonel Wahyu K dalam siaran tertulisnya yang diterima media ini, Senin (8/6).

Kerja sama ini, kata Kadispen Wahyu K, bertujuan untuk mendukung penyelamatan aset negara sekaligus mendukung program strategis pemerintah di bidang Ketahanan Pangan Nasional dan pengembangan wisata pertanian yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Kodaeral I sangat menyayangkan adanya penyebaran informasi yang tidak berimbang tanpa didahului proses konfirmasi kepada institusi terkait. Penggunaan istilah yang bersifat menghakimi dan provokatif berpotensi menyesatkan opini publik serta menghambat upaya penyelamatan aset negara yang sedang dilaksanakan,” ujarnya.

Kodaeral I tetap menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi, namun menegaskan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Terhadap pihak-pihak yang secara sengaja menyebarkan fitnah, berita bohong, maupun informasi menyesatkan yang merugikan institusi dan mengganggu program pemerintah, Kodaeral I mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

‎Ditegaskan, terkait tuduhan adanya tindakan teror, intimidasi maupun pengusiran paksa terhadap masyarakat, Kodaeral I menolak keras narasi tersebut karena tidak berdasar dan tidak sesuai fakta. Selama proses sosialisasi dan persiapan pemanfaatan lahan, pendekatan yang dilakukan selalu mengedepankan dialog, musyawarah, serta komunikasi yang persuasif dan humanis. Sebagai bentuk kepedulian dan upaya mempererat hubungan dengan masyarakat sekitar, Kodaeral I bersama pihak terkait juga telah menyerahkan hewan kurban kepada Masjid Limau Manis pada 25 Mei 2026 sebagai sarana silaturahmi. Selain itu, ruang komunikasi tetap dibuka melalui skema musyawarah dan pemberian tali asih secara sukarela bagi penggarap yang bersedia mengembalikan aset negara demi mendukung program ketahanan pangan.

‎Kodaeral I juga menegaskan bahwa seluruh tahapan kegiatan telah dilaksanakan secara terbuka dan terkoordinasi dengan para pemangku kepentingan. Sosialisasi telah dilakukan kepada perwakilan warga penggarap pada 20 April 2026, kepada Kepala Desa Medan Sinembah dan Kepala Desa Limau Manis pada 28 Mei 2026, kepada Camat Tanjung Morawa pada 2 Juni 2026, serta melalui penyampaian surat pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Polres setempat pada 5 Juni 2026.

“Dengan demikian, narasi yang menyebut kegiatan dilakukan tanpa koordinasi maupun tanpa sepengetahuan pemerintah setempat merupakan informasi yang tidak sesuai fakta,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *