Kongres XXV PWI Bandung Hantarkan Hendry CH Bangun  Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028, Kalahkan Petahana Atal S Depari

Nasional109 Dilihat

Hendry CH Bangun  Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028.(jos Tambunan)

INVOCAVIT.COM, BANDUNG –  Bersaing ketat  pada Kongres XXV di Bandung, akhirnya Henry Ch Bangun terpilih menahkodai PWI untuk 5 tahun kedepan (2023 s/d 2028) setelah mengalahkan petahana Atal S Depari (Ketum PWI 2019-2023).

 

Hendry Ch Bangun memperoleh suara 47 sedangkan Atal Sembirng Depari dengan suara 41. Kongres XXV berlangsung di El Hotel Bandung, Selasa (26/9) malam hingga penghitungan suara pukul 01.10 wib Rabu (27/9).

 

Sebelumnya, pada putaran pertama ada 3 calon yakni, Atal S Depari, Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang.

 

Pada putaran pertama Atal S Depari memperoleh suara 41, Hendry Ch Bangun dengan 39 suara sementara Zulmansyah Sekedang memeroleh 9 suara.

 

Putaran keduapun harus dilakukan setelah dilakukan waktu skor 15 menit karena dari ketiga calon tidak ada yang memperoleh suara 1/2 + 1 dari 88 jumlah suara

 

Pada tahap kedua yang menjadi calon adalah Atal S Depari dan Hendry Ch Bangun. Mulai dari awal penghitungan suara, persaingan sangat ketat, masing-masing berlomba-lomba. Suasana diruang pemilihan riuh. Masing-masing pendukung kedua calon saling melontarkan  ucaban yang memberi semangat bahkan sesekali mengundang gelak tawa.

 

Kendati pada penghitungan suara memanas namun situasi berjalan aman dan penghitungan suara pun lancar.

 

Rapat pemilihan Ketua Umum PWI Pusat dipimpin langsung Ketua PWI Sumatera Utara H Farianda Putra Sinik SE dengan anggota  Lutfil Hakim (Ketua PWI Propinsi Jawa Timur)  dan Syamsir Hamejan (Sekretaris PWI Propinsi Maluku Utara).

 

Adapun Provinsi yang berhak mengajukan suara dalam Kongres adalah 39 Propinsi yakni Aceh (3 suara), Sumut (4 suara), Riau (4 suara), Sumbar (3 suara), Jambi (3 suara), Sumsel (4 suara), Bengkulu (2 suara), Lampung (5 suara), Jakarta (3 suara), Jabar (5 suara), Jateng (3 suara), Solo (1 suara), Yogyakarta (2 suara), Jatim (4 suara), Bali (2 suara), Kalbar (1 suara), Kalsel (3 suara).

 

Kemudian Kalteng (3 suara), Kaltim (2 suara), Sulut (3 suara), Sultra (2 suara), Sulteng (2 suara), Sulsel (3 suara), Maluku (2 suara), NTB (1 suara), NTT (1 suara), Papua (1 suara), Bangka Belitung (2 suara), Maluku Utara (2 suara), Gorontalo (1 suara), Banten (3 suara), Kepri (1 suara), Papua Barat (1 suara), Sulawesi Barat (1 suara), Kaltara (1 suara),
Provinsi Papua Tengah (1 suara), Provinsi Papua Selatan (1 suara), Provinsi Papua Pegunungan (1 suara) dan Provinsi Papua Barat Daya (1 suara) dengan jumlah  88 suara.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *