Terdakwa Izil Azhar disidangkan secara virtual ( ist)
MEDAN, INVOCAVIT.COM – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPk) Zainal Abidin menuntut hukuman 5 tahun penjara terhadap Izin Azhar alias Ayah Merin(45) eks Panglima GAM cabang Sabang karena terlibat gratifikasi dalam pembangunan dermaga di Sabang.
Selain itu terdakwa Izil Azhar jug dibebani membayar dend Rp 200 juta subsider 6 bulan
Tuntutan itu diajukan Penuntut Umum Zainal Abidin dihadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Dahlan Tarigan, Rabu (18/10/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, ” kata Jaksa KPK itu mengutip sebait nota tuntutannya
Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa
Untuk mendengar nota pembelaan terdakwa, sdaing menarik perhatian pengunjung itu dilanjutkan sepekan mendatang
Diketahui, terdakwa Izil Azhar dinilai turut serta mengambil uang keamanan yang berasal dari anggaran Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama-sama mantan Gubernur Irwandi Yusuf. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 34,8 miliar lebih.
“Menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011, ” ujar Jaksa mengutip surat dakwaannya (rel).






