Kunjungan Spesifik Maruli Siahaan ke Mataram, Tingkatkan Tata Kelola Pelayanan Hukum

Nasional184 Dilihat

Anggota DPR RI Komisi XIII Dr Maruli Siahaan dalam kunjungan spesifik ke Mataram, NTB.(ist)

Mataram, INVOCAVIT.COM: Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, SH., MH. sebagai anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar Dapil Sumut I melaksanakan Rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H. menekankan bahwa tata kelola pelayanan hukum di NTB masih menghadapi tantangan serius yang harus segera dibenahi, terutama terkait disharmonisasi regulasi, lemahnya pengawasan notaris/PPAT, serta belum meratanya akses bantuan hukum bagi masyarakat pedesaan, masyarakat adat Sasak, kelompok rentan, dan keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kondisi ini muncul di tengah pesatnya pembangunan kawasan strategis dan pertumbuhan sektor pariwisata yang menuntut respons hukum yang cepat, tepat, dan berpihak pada masyarakat.

Dalam pertemuan dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, Dr. Maruli meminta penjelasan mengenai langkah konkrit harmonisasi Perda NTB dengan hukum nasional, khususnya pada isu agraria, desa adat, dan pariwisata, karena tumpang tindih regulasi berpotensi memicu sengketa lahan dan ketidakpastian hukum di tengah masifnya investasi yang masuk.

Ia juga menanyakan strategi Kanwil dalam memperluas akses bantuan hukum bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan keluarga PMI yang selama ini terbatas aksesnya akibat hambatan geografis dan rendahnya literasi hukum. Selain itu, ia meminta laporan lengkap mengenai jumlah pemeriksaan dan penindakan terhadap notaris/PPAT dan badan usaha sepanjang 2025, mengingat tingginya transaksi tanah di Lombok Tengah dan Lombok Utara yang rentan menimbulkan sengketa dan praktik maladministrasi.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Dr. Maruli menyampaikan tiga rekomendasi strategis:
1. Mendorong digitalisasi penuh layanan hukum agar seluruh notaris dan PPAT di NTB terhubung dalam dashboard pengawasan nasional untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

2. Memperkuat SDM pengawas dan penyuluh hukum agar layanan dan edukasi hukum dapat menjangkau komunitas adat, daerah terpencil, serta kelompok rentan secara lebih merata.

3. Pentingnya membentuk Forum Harmonisasi Regulasi Daerah–Pusat guna menyelaraskan kebijakan agraria, pariwisata, dan desa adat sehingga potensi tumpang tindih dapat diminimalkan sejak awal.

Ia menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI akan terus memastikan agar pelayanan hukum di NTB berjalan inklusif, adil, dan responsif terhadap dinamika sosial masyarakat. Menurutnya, penguatan tata kelola hukum adalah fondasi utama untuk melindungi warga dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *