Palti Hutabarat, pegiat medsos terduga penyebar berita hoax.(ist)
JAKARTA, INVOCAVIT.COM- Akhirnya, Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan yang diduga berita bohong atau hoax berisikan rekaman Forkopimda Kabupaten Batubara ikut dalam pemenangan Paslon 02 di Pilpres 2024. Kini Palti Hutabarat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Pori.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul 03.44 WIB di kawasan Jakarta Selatan.
“Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata Brigjen Pol Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (18/1) dikutip dari INewsMedan.Id.
Trunoyudo mengatakan penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu lantaran adanya dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.
Kini, Palti Hutabarat disangkakan dengan pasal Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.
“Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun,” pungkasnya.***






