Para mahasiswa Cipayung Plus injak meja dewan di ruang Paripurna DPRD Sumut. (ist)
INVOCAVIT.COM, MEDAN- Ratusan mahasiswa Cipayung Plus berhasil menguasai gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. Bahkan, mereka masuk dan naik keatas meja di ruang Paripurna, setelah merobohkan pintu gerbang kantor wakil rakyat tersebut, Kamis (25/1/2023).
Petugas keamanan terlihat tak bisa berbuat banyak, begitu juga pihak Security gedung DPRD Sumut, hanya bisa pasrah saat mahasiswa Cipayung Plus menguasai gedung rakyat tersebut.
Kehadiran mahasiswa Cipayung Plus ke DPRD Sumut kali kedua, sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Sumut menggelar aksi unjuk rasa di warnai bakar ban bahkan melempar telor di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (18/1/2023).
Kehadiran mereka di gedung DPRDSU tersebut meminta pihak legislatif menolak diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang sebelumnya sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami berharap DPR sebagai representasi rakyat Indonesia agar menolak dan/atau tidak memberika kon persetujuan terhadap Perppu tersebut,” teriak Wira Putra, salah seorang orator aksi dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumut, diatas mobil komando.
Rubuhkan pintu pagar gedung DPDR Sumut.(ist).
Dijelaskan, Kelompok Cipayung menduga penerbitan Perppu tersebut sebagai salah satu bentuk ketidakpastian pemerintah dalam melakukan perbaikan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker. Hal ini diketahui dari putusan MK bahwa harus ada perbaikan selama dua tahun terhitung di bacakanya putusan pada 25 Nopember 2021.
Namun pemerintah kemudian akhir tahun 2021 lalu menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) dengan UU Cipta Kerja, namun tetap memberlakukan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, untuk memberi jaminan kepastian hukum pada investor di Indonesia.
Perppu Ciptaker dibuat karena masalah ekonomi global dan geopolitik yang berdampak besar pada perekonomian Indonesia, yang tidak memiliki kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.
Dalam orasi yang dibacakan bergiliran dari kelompok mahasiswa seperti Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan lainnya itu, mereka mendesak DPR RI menolak kehadiran Perppu tersebut, karena dinilai telah melukai hati rakyat dan tidak menghargai putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020. (sol).






