Kaum ‘Omak-omak’ Sampaikan Aspirasi di DPRD Sumut. (ist)
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Puluhan pengunjukrasa sebagian besar kaum ‘mak-mak’ dari berbagai perkumpulan menggelar aksi demo secara bersamaan di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (8/3/2023).
Aksi unjukrasa itu merayakan Peringatan Hari Perempuan Sedunia sepakat mendesak disahkannya RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) menjadi undang-undang.
Para peserta aksi membentangkan spanduk besar bertuliskan Sahkan UU PPRT, dan sebagian lagi menggelar kain spanduk sambil memainkan aksi teatrikal, dengan mencurahkan perasaan mereka yang terzolimi.
Dari amatan Medan Pos dilokasi, Terlihat sejumlah perempuan membawa panci, kuali, sutil, beberapa peralatan rumah tangga lainnya sambil berdiri bersama rekan mereka yang memegang spanduk besar dan mendapat pengawalan dari petugas kepolisian.
Ketua SPRT Sumut, Wagini menjelaskan, aksi yang mereka gelar bersama kelompok lain, yakni FJPI, Perempuan Hari Ini, Yayasan Srikandi Lestari, LBH Medan, dan Cangkang Queer digelar sebagai bentuk keprihatinan atas nasib pembantu rumah tangga kepada pemerintah.
Dari kelompok lain juga tampak Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi dan Perempuan yang merupakan gabungan dari sejumlah perhimpunan menyampaikan tuntutan yang sama. Yakni meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang.
Perwakilan aliansi ini tampak menyerahkan sekuntum bunga kepada personel kepolisian yang mengawal aksi damai bersama kelompok lain.
Aksi ini dilakukan digelar serentak di Jakarta, Makassar, Bali, dan kota-kota yang memiliki serikat pekerja rumah tangga lainnya di Indonesia.
Ketua SPRT Sumut, Wagini menyebutkan, aksi keprihatinan yang disampaikan dalam bentuk curahan hati dan celoteh kaum perempuan seluruhnya berisikan keresahan akibat dizolimi selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Medan dan kota lainnya.
Menurut Wagini, ini juga yang mereka gambarkan dengan alat-alat rumah tangga yang dibawa selama aksi. Dituturkan, aksi penuntutan disahkannya RUU PRT ini sudah dilakukan secara rutin sejak beberapa bulan yang lalu.
Berdasarkan data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumahtangga (JALA PRT) terdapat 400 pekerja rumah tangga yang mengalami kekerasan, mulai dari fisik, psikis, ekonomi, pelecehan seksual hingga perdagangan manusia.
Aksi bertajuk AKSIBERSAMAIWD2023 Sumatera Utara mendesak aparat kepolisian dan pemerintah untuk melakukan monitoring aktif terhadap adanya praktik eksploitasi pekerja anak yang rentan perbudakan dan kekerasan yang merampas masa depan mereka. Dan menindak tegas terhadap pelaku sesuai undang-undang.
Aksi unjukrasa ini tidak mendapatkan respon dari anggota dewan, karena seluruhnya menjalankan tugas reses dan kunjungan kerja, kedapilnya masing-masing. (sol)












