Massa Serikat Pekerja Sumut Minta Perppu Cipta Kerja di Cabut 

Medan150 Dilihat

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Sumut datangi gedung DPRD Sumut.
 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Sumatera Utara mendatangi gedung DPRD Sumut, mereka menyampaikan aspirasi terkait terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Senin (13/2/2023).

 

Dalam tuntutannya, pertama, meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk menarik kembali dan/atau mencabut Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Kedua, meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu Pencabutan dan/atau Pembatalan secara Permanen Omnibus Law Cipta Kerja (UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

 

Ketiga, massa juga meminta DPR RI untuk bersama rakyat Indonesia menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan menolak Perppu ini untuk di jadikan undang-undang. Massa meminta di berlakukan kembali UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

 

Dan massa juga meminta Presiden dan DPR RI agar menerbitkan undang-undang perlindungan buruh perkebunan kelapa sawit. Demikian seruan buruh dalam tuntutannya.

 

Usai menyampaikan aspirasinya, massa pekerja/ buruh meninggalkan gedung DPRD Sumut, mereka kembali ke tempatnya masing-masing dengan tertib. Aksi massa tersebut mendapat pengamanan dari pihak Kepolisian Polrestabes Medan dan satpol PP. (sol)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *