Dokter Kecantikan Sri Rejeki Br Ginting saat memberikan keterangan kepada wartawan didampingi kuasa hukumnya.(ist).
MEDAN, INVOCAVIT.COM: Seorang dokter kecantikan dianiaya abang kandung hingga mengakibatkan pendengarannya terganggu. Selain mengalami gangguan pendengaran, korban mengalami memar dikuping dan pipi.
Kasus penganiayaan itupun terpaksa dilaporkan Sri Rejeki Ginting (29), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas ke
Polda Sumut.
Dalam laporan polisi Nomor : LP/B/1130/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 20 Maret 2026, Sri Rejeki Ginting melaporkan abang kandungnya inisial TA Ginting (29) warga Tembung.
Korban mengaku saat penganiayaan terjadi, abang kandungnya itu tercium bau alkohol. “Dia bau alkohol diduga dia lagi mabuk,” aku Sri Rejeki Ginting kepada wartawan, Senin (30/30).
Korban memperlihatkan telinga dan pipinya memar dipukul Abang kandungnya. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami gangguan pendengaran.(ist)
Menurut korban, aksi penganiayaan terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekira pukul 17.20 wib.
Kata dia, penganiayaan itu diawali kedatangan TA Ginting, warga Tembung ke rumah orang tua mereka di Medan Amplas. Terduga pelaku hendak meminjam mobil korban, namun ditolak.
Pelaku kemudian menarik paksa tas korban tempat menyimpan kunci mobil. Korban mempertahankannya hingga terjadi saling tarik dan akhirnya kunci mobil tersebut jatuh. Pelaku langsung memukul telinga kanan korban.
“Dia sudah sering minjam mobil yang biasa saya pakai, tapi dikembalikan tidak tepat waktu dan sering dalam keadaan rusak,” kesal korban.
Menurut korban, pelaku yang bekerja sebagai teknisi alat berat (excavator) itu sudah terbiasa minuman keras sehingga membuatnya ketakutan. Dia khawatir korban dapat mengulangi perbuatannya.
“Harapan saya, terlapor dapat segera diproses hukum, karena saya takut dia kembali menganiaya saya. Setahu saya, terlapor sering minum alkohol dan konsumsi narkoba” ujarnya.
Sementara, kuasa hukum korban, Muhammad Arrasyid Ridho, SH, MH dan Marselinus Duha, SH mendesak Polrestabes Medan untuk segera menangkap terlapor.
Sebab, penganiayaan itu telah membuat kliennya trauma berat dan pendengarannya terganggu.
“Kita mendesak Polrestabes Medan untuk segera menangkap terlapor. Karena kalau tidak segera ditangkap, kita takut terlapor mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.**






