Tersangka wanita penipuan sedang diperiksa polisi.(ist)
LIMAPULUH, INVOCAVIT.COM – Seorang wanita menyamar pria anggota TNI Angkatan Laut sukses memperdaya wanita kenalannya melalui media sosial (Medsos). Tak tanngung-tanggung, tersangka wanita DA (24) meraup keuntungan uang Rp.37 juta berupa uang kontan Rp.34 juta yang diberikan lewat transfer dan satu init hanphone seharga Rp.3 juta.
Namun, apa dikata, tersangka wanita DA mengaku sudah habis mempoya-poyakan uang tersebut bersama teman-temannya demikian juga hanphone sudah dijual. Dia ditangkap pada Kamis, 14 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 wib di kediaman pelaku di kota Kisaran, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara.
Uniknya, antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga atau sepupu. Itu diketahui setelah tersangka DA ditangkap Polres Asahan.
Kronologis penipuan kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Irfan M.N. Alireja, S.I.K., M.H., CPHR., CBA bermula pada bulan Juli tahun 2022, korban wanita bernama Ruri alias IL (22) warga Dusun I Pondok Desa Perkebunan Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Asahan bertemu dengan tersangka wanita DA (24) yang tinggal bersama orang tuanya di Jl. Kartini GG. Damai, Lingkungan I, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Karena menganggap masih ada hubungan keluarga, korban curhat kepada DA bahwa dirinya baru putus dengan pacarnya dan korban mengaku bahwa dirinya sudah banyak mengeluarkan uang dan memberikan uang tersebut kepada mantan pacarnya itu.
Singkat cerita, mendengar pengakuan korban timbul niat pelaku untuk memeras korban dengan cara berkenalan lewat Medsos dan berpura pura menjadi laki – laki, selanjutnya pelaku membuat akun Medsos Instagram dengan nama Fahmi_Manurung dan pelaku memperkenalkan diri kepada korban sebagai seorang anggota TNI AL bernama Fahmi Manurung.
Selanjutnya, akun bernama Fahmi Manurung itu menawarkan jasa kepada korban ada temannya sesama TNI AL bernama Afandra Dwi Gultom yang tak lain adalah pelaku (DA) itu sendiri.
Korbanpun setuju dan dan sejak itu korban terus berkomunikasi Via HP / Medsos dengan Afandra Dwi Gultom, tidak pernah call atau VC dan setelah satu bulan berjalan mulai lah tersangka memulai aksinya merayu korban dengan cara meminjam uang korban, awalnya pelaku meminjam uang Rp.34 juta dan beberapa hari kemudian kembali meminta hanphone dan dipenuhi korban seharga Rp.3 juta.
“Total kerugian Rp.37 juta yang diberikan lewat transfer. Korban sendiri mengaku menyerahkan setiap permintaan pelaku karena dijanjikan Afandra Dwi Gultom akan segera mengembalikan uang serta akan menikahi korban,” terang AKP Irfan.
Akhirnya, korban Ruri mulai curiga kalau setiap dirinya diminta mengirimkan uang selalu menggunakan nomor rekening atasnama Afandra Dwi Gultom dan ketika korban sedang bersama pelaku korban mencoba menghubungi nomor WhatsApp Afandra Dwi Gultom dan ternyata yang berdering adalah handphone milik tersangka dan saat itu korban sadar bahwa dirinya selama ini di tipu oleh saudara sepupunya sendiri yang menyamar menjadi laki – laki.
“Pelaku sempat mengelak sehingga korban melaporkan ke Polres Asahan karena dia mengaku telah menderita kerugian sebesar Rp. 37.000.000,” ujar Kasat Reskrim AKP Irfan .
Selanjutnya Sat Reskrim Polres Batubara atas perintah Kasat Reskrim AKP Irfan yang di pimpin Kanit Ekonomi Ipda Rener H. Tambunan, S.H., M.H., melakukan penangkapan terhadap pelaku pKamis, 14 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib di rumah orang tuanya di Jalan Kartini kisaran Kabupaten Asahan.
Barang bukti yang di amankan Sat Reskrim Batubara berupa : Rekening Koran Bank Milik Korban, Rekening Koran Bank Milik Saksi ( pemilik Brilink ) dan 1 ( satu ) unit Handphone merk Realme C35.
“Pelaku akan kita proses dan sementara kita kenakan pasal 378 KUHP yang di lakukan dengan cara Love Scamming (penipuan dengan modus percintaan melalui media sosial ),” pungkas AKP Irfan.(jos)







dasar penipu, keluarga sendiripun diploroti, wadeh..wdeh..dwdeh