Pemasok diburu, Polres Labusel Ringkus Jaringan Sabu

Tersangka jaringan narkoba Labusel.(ist).

 

LABUSEL, INVOCAVIT.COM – 
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus seorang pria tersangka jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

 

Dia adalah, Syawaluddin Dasopang (20), warga Desa Raso, Kelurahan Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

 

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasi Humas, AKP S Gurusinga mengungkapkan, tersangka berperan sebagai penjual sabu yang memperoleh dari seorang bandar biasa disebut Kila yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap jaringan pemasok sabu-sabu kepada tersangka,” kata Maringan, Selasa (21/11/2023).

 

Dijelaskannya, tersangka ditangkap di sekitar tempat tinggalnya ketika sedang menunggu calon pembeli pada Senin (20/11/2023) sore. Tersangka ditangkap atas informasi masyarakat.

 

Bersama tersangka disita barang bukti sabu 1,06 gram, 1 plastik klip kecil diduga berisi sabu, 1 pipet berbentuk skop, 1 kotak rokok dan 1 unit handphone (HP).

 

Mulanya, petugas menerima informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria di sebuah warung gorengan sehingga langsung diamankan.

 

“Berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka sering mengedarkan sabu-sabu,” sebut Maringan.

 

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringannya bernama Kila warga Raso, Kecamatan Torgamba, Labusel.

 

“Untuk saat ini bandar sabu berinisial K itu menjadi DPO kita,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar