Penjual  dan Pembeli Material Tanah Urug Jika Tak Berizin Bisa Dipidana

Daerah234 Dilihat

Praktisi Hukum Sutrisno Ompusunggu,SH.(ist)

 

 

 

LABUHANBATU, INVOCAVIT.COM – Terkait penimbunan tanah urug yang yang berlokasi disimpang mangga, Kelurahan Bakaran batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu yang tanah urugnya dari Aek Matio Polisi akan melakukan pengecekan izin atas tanah urug tersebut.

Hal itu dikatakan Ipda Seniman saat dikonfirmasi atas keberadaan tanah urug tersebut.

“Nanti kita cek,dimana lokasi serta izinnya,”Kata Kanit Ekonomi Polres Labuhanbatu Ipda Seniman Melalui Melalui pesan Watspanya,Senin (14/10/2024.

Sementara itu,praktisi hukum Sutrisno Ompusunggu,SH mengatakan jika izin tak ada, perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,”Katanya.

Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C, Karena apa, Kalau galian C ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara.

“Kemudian hal ini juga di atur dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang pertambangan dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar,”Jelas Advokat Kondang ini pada Wartawan.

Diberitakan sebelumnya,pekerjaan penimbunan tanah urug yang berlokasi disimpang mangga, Kelurahan Bakaran batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu menganggu pengguna jalan yang hendak hilir mudik menggunakan jalan SM raja dan dikeluhkan Warga.

Camat Rantau Selatan ditelepon Wartawan mengatakan atas persoalan itu baru saja dia ketahui bahwa tanah urug penimbunan itu telah berceceran disepanjang jalan.

“Kalau sama kami pemberitahuan atas kegiatan itu tidak ada sama kita,nanti akan kita cek atas hal itu, terimakasih informasinya,” ungkap Ade.

Salah seorang Supir truck ditemui Wartawan mengatakan bahwa material yang mereka angkat merupakan dari Galian C berlokasi di Aek Matio.

“Kami angkat dari Aek Matio tanah urugnya,” jelasnya Menjawab pertanyaan Wartawan.(Abi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Definitelyy believe that whnich you stated. Your favorie justification appeared too be
    on tthe internet the easieset thing to be aware of.
    I say to you, I ddefinitely gget irked while people thik about worrjes hat they jjust do nnot know about.
    You manaqged too hhit thhe nil upokn the ttop and also defined ouut tthe
    whole thing without havig side effect , people ould taake
    a signal. Willl likel bee back tto geet more. Thanks