Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat memberikan keterangan pers terkait penggerebekan Diskotik Terbul Pancurbatu.(ist)
Medan, INVOCAVIT.COM: Sepak terjang Holmes Purba “Big Bos” Narkoba sekaligus pemilik diskotik Terbul Pancur batu “Kandas” ditangan Satnarkoba Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara.
Holmes Purba merupakan seorang residivis Narkoba, ia pernah divonis 7 Tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 24 Oktober 2017 lalu.
Putusan itupun tertuang dalam no perkara 2092/Pid,Sus/2017/PN Mdn 24 Oktober 2017. Dengan putusan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HOLMES PURBA Als Olmes dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Usai menjalani masa hukuman bukan membuat Holmes Purba jera, justru dia kembali melakukan tindakan serupa yang membuat catatan hukum tentang “Big Bos” Narkoba nya kembali mencuat ditengah masyarakat.
Kembali, Holmes diamankan personil Satnarkoba Polres Tanah Karo pada (9/2/2026) sekira 23.55 Wib bersama 4 orang BD lainya di dua lokasi berbeda yang berada di Jl Rakoetta Brahmana Gg. Manatan Kel. Lau Cimba, serta di Jl. Rakoetta Brahmana Gg. Tengguli Kel. Lau Cimba Kec. Kabanjahe Kab.karo.
Adapun pelaku yang diamankan bersama Holmes yakni Irwansyah Ginting alias Kancil (43) warga Jalan Mesjid Nomor 6 Kel, Lau Cimba Kec, Kabanjahe Kab, Karo. Lalu Hery Sanjaya Surbakti (34) warga Jalan Pelita II Desa Pancur Batu Kec, Pancur Batu Kab, Deli Serdang. Kemudian Ijon Fraindi Purba (35) warga Desa Mardinding Kec, Mardinding Kab, Karo dan Theo Pranata Perangin-angin (25) warga Jalan Rakoetta Brahmana Pajak Singa Kec, Kabanjahe Kab, Karo, Sumatera Utara.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan Barang bukti dari lokasi pertama diantaranya 1 paket plastik klip berles merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat Netto 0,64 gram.
Satu buah kaca pirex terdapat sisa bakaran diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat Brutto 1,40 gram, 1 plastik klip berisikan pecahan diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau kombinasi merah muda setelah ditimbang seberat Netto 0,19, satu buah ketrik vape berisikan liquid/cairan diduga narkotika setelah ditimbang seberat Brutto 15,23 gram, 1 buah pod yang terpasang 1 buah ketrik terdapat sisa pembakaran liquid/cairan diduga mengandung narkotika, 2 buah plastik warna merah bertuliskan Jaguar dan beberapa unit handphone.
Di lokasi kedua barang bukti yang diamankan adalah 1 paket plastik klip berles merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang seberat Netto 7,99 gram dan 1 buah penutup horden terbuat dari plastik berwarna emas.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Joni Pardede kepada wartawan (11/2) sore pun membenarkan penangkapan tersebut.
“Siap bang, benar, Holmes Purba berhasil kita amankan bersama 4 orang rekan nya,” ujarnya melalui panggilan whatsapp.
Perwira yang belum genap satu bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Tanah Karo itupun mengatakan terhadap Holmes masih dilakukan pemeriksaan.
“Holmes sudah kita tahan bang, dan saat ini penyidik Polres Tanah Karo dan Polrestabes Medan sedang melakukan pemeriksaan terhadap Holmes, nanti kami kirim rilisnya ya bang,” sebutnya.
GEREBEK DISKOTIK TERBUL
Diketahui pada (5/12/2025) lalu, Polrestabes Medan melakukan pengrebekan terhadap lokasi usaha yang diketahui milik Holmes Purba yang disebut Diskotik Terbul yang berada di Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Dari pengerebekan itu, aparat gabungan bersama Polrestabes Medan berhasil mengamankan 25 orang yang terdiri dari karyawan dan pengunjung. Serta mengamankan 36 pil ekstasi, 127 botol minuman beralkohol, 339 botol minuman beralkohol yang sudah kedaluwarsa, satu butir Erimin (H5), satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, 4 unit handphone, serta uang tunai Rp9.405.000.
25 orang yang diamankan dari diskotik Terbul tersebut, 5 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polrestabes Medan. Bahkan, Nama Holmes Purba kembali mencuat sebagai “Big Bos” atau pemilik Narkoba dan Diskotik Terbul.
Sejauh ini, usai tertangkapnya Holmes Purba di wilayah Hukum Polres Tanah Karo, Pihak Satnatkoba Polrestabes Medan saat dicoba untuk di hubungi oleh wartawan tidak merespon.
Bahkan, pesan Whatsapp yang dilayangkan oleh wartawan kepada Kasat Narkoba Polrestabes medan Kompol Rafly Yusuf Nugraha terkait status Holmes pun tidak merespon.(jos)








