Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 3 Wanita ke Malaysia

Kamis, 6 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Agen perdagangan wanita diamankan tim Subdit Renakta Polda Sumut.(ist)

 

MEDAN, INVOCAVIT.COM – Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman tiga wanita calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

 

Ketiga korban diamankan di Jalan Ir H Juanda, Kota Medan sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat dari Riau menggunakan mobil pribadi oleh seorang agen berinisial SM.

Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Parulian Samosir menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan Senin (3/3/2025) malam, setelah pihaknya mendapat laporan adanya tiga wanita hendak diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja tidak sesuai prosedur.

 

“Setelah mendapat informasi, kami menyelidikinya dan berhasil menggagalkan 3 orang calon pekerja migran Indonesia tidak sesuai prosedur. Selain 3 korban, 1 agen diamankan,” jelas AKBP Parulian Samosir, Selasa (4/3/2025).

 

Dia mengungkapkan, sebelum mengamankan korban dan satu tersangka, polisi sempat ke kediaman agen berinisial SM di kota Binjai, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

 

Polisi yang sudah mendapat informasi mereka bergerak ke Dumai, Riau, kemudian mengejarnya hingga akhirnya mobil yang ditumpangi korban dan tersangka dapat dihentikan.

 

Di dalam mobil ini ditemukan tiga wanita, satu agen beserta saudara sepupunya dan seorang sopir. Mereka dibawa ke Polda Sumut guna pemeriksaan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan SM sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 81, subsider 83 Nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal.

 

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SM ditahan selama 20 hari kedepan,” terangnya.

 

Untuk melancarkan aksinya, tersangka memberangkatkan korban ke Malaysia berpura-pura sebagai pelancong.

 

Saat membuat paspor, tersangka menekan para korban agar menjawab keperluan mereka ke Malaysia untuk berwisata.

 

Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan digaji Rp 5 juta di Malaysia selama 2 tahun.

 

Sejak awal, tersangka tidak memungut biaya apapun kepada tiga korban. Tapi, begitu korban bekerja di Malaysia, selama 2 bulan tersangka SM akan memotong setengah dari gaji para korban sebagai keuntungannya.

 

“Tidak dipungut biaya di awal. Tapi gaji mereka selama 2 bulan dipotong nantinya,” pungkas AKBP Parulian.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Permintaan Maaf Tidak Hambat Proses Hukum, Terduga Penistaan Agama Ritman Marbun Ditahan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Polrestabes Medan Ungkap Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik Beton, Truk Tangki Dimodifikasi
Kodaeral I Evakuasi Tiga Nelayan Korban Tenggelam KM El Rayyan di Selat Malaka
Terduga Penistaan Agama Kristen Ritman Marbun Ditangkap, Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Respons Cepat Polda Sumut
Terlilit Hutang Pinjol, Dua Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Ditembak Jatanras Polda Sumut 
Ketum PBB Desak Polda Sumut bertindak Profesional, Dugaan Penghinaan Tuhan Yesus Di Tiktok
Sengketa Aset KAI di Jalan Kemuning Medan Berujung Saling Lapor
Rumah Di Eksekusi PT.KAI, Taufik Saleh Kembali Lapor ke Polrestabes Medan Kasus Curas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Permintaan Maaf Tidak Hambat Proses Hukum, Terduga Penistaan Agama Ritman Marbun Ditahan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Kodaeral I Evakuasi Tiga Nelayan Korban Tenggelam KM El Rayyan di Selat Malaka

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Terduga Penistaan Agama Kristen Ritman Marbun Ditangkap, Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Respons Cepat Polda Sumut

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:39 WIB

Terlilit Hutang Pinjol, Dua Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Ditembak Jatanras Polda Sumut 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Ketum PBB Desak Polda Sumut bertindak Profesional, Dugaan Penghinaan Tuhan Yesus Di Tiktok

Berita Terbaru