Polda Sumut Gagalkan Peredaran  46 Kg Sabu dan 19.760 Pil Ekstasi 

Tersangka berikut barang bukti narkoba dan mobil (ist).

 

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Tim gabungan Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

 

Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap seorang pemilik berinisial RM alias Memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

 

Dari tersangka Memet disita barang bukti 46 kg sabu-sabu dan 19.760 butir Pill ekstasi berikut mobil X Pander yang digunakan membawa barang haram tersebut.

 

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan narkoba tersebut.

 

“Iya benar, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mengungkapnya,” ucap  Hadi, Rabu (8/3/2023).

 

Hadi mengatakan barang haram itu dikemas oleh pelaku dalam beberapa karung dan berhasil diamankan sabu seberat 46 kilogram, yang dikemas dalam dua goni warna putih serta tiga bungkus berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 19.760 butir.

 

“Dari TKP penyidik juga mengamankan satu unit handphone dan mobil Mitsubishi X-Pander warna putih yang digunakan pelaku,” terang Hadi.

 

Dijelaskan Hadi, pengungkapan kasus narkoba itu berawal informasi masyarakat yang dikembangkan, penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

 

Personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat langsung bergerak cepat agar dapat memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku.

 

“Kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi,” ungkap Hadi.(jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *