Polda Sumut-Kemenhut Amankan Pedagang Kucing Kuwuk Dilindungi

Petugas mengamankan tiga ekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) (poto.Kemenhut)

Jakarta,INVOCAVIT.COM: Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara bersama Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) mengamankan seorang pria pelaku perdagangan enam Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang berstatus dilindungi di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, menyebut pihaknya bersama Polda Sumut mengamankan seorang pelaku berinisial SD yang tertangkap tangan melakukan kegiatan jual beli satwa liar dilindungi jenis Kucing Kuwuk di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Proses penindakan terhadap pelaku SD berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti-bukti kuat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan pelaku melalui Facebook,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto.

“Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami peran pelaku dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai sindikat perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Sumatera Utara,” tambahnya.

Dia menyebut pengamanan tersangka berawal dari laporan masyarakat atas dugaan kegiatan jual beli satwa dilindungi. Tim kemudian berhasil menggagalkan pengiriman enam Kucing Kuwuk yang merupakan jenis satwa yang dilindungi melalui jasa pengiriman transportasi darat di Kota Medan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku SD di lokasi, satwa tersebut tersimpan di dalam kardus. Keenam kucing itu sudah dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk perawatan dan rehabilitasi lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kata dia, penyidik menetapkan SD sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kehutanan yaitu menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa liar dilindungi undang-undang.

Atas perbuatannya, lanjut dia, tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda Rp20 miliar.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *