Polisi Tangkap Pengedar Ganja  di Sitamiang Baru

Tersangka berikut barang buktinya (ist) .

 

INVOCAVIT.COM, P SIDIMPUAN- 
Seorang pria yang sedang mengedarkan daun  kering di Jalan Makmur Kelurahan  Sitamiang Baru Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dibekuk Satres Narkoba Polres P.Sidimpuan, Jumat (1/9) pukul 16.00 wib.

 

Dari tersangka inisial RAD (23) disita barang bukti 80 gr daun ganja kering dan uang hasil penjualan.

 

 

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH,S,IK ,MH melalui Kasatnarkoba AKP Jasama H Sidabutar , Rabu (6/9/2023) malam mengatakan mengakui ada menangkap seorang pengedar dan ganja berikut menyita barang bukti ganja.

 

“Saat ini tersangka telah kita amankan di Polres padangsidimpuan  beserta barang bukti untuk proses selanjutnya,” katanya.

 

Penangkapan tersangka ini, disebutkan, berkat  informasi dari masyarakat bahwa  d salah satu rumah warga  di Jalan Makmur Kelurahan Sitamingbaru  kerap didatangi  sejumlah pria untuk membeli  narkoba

 

 

Kemudian, sebutnya,tim.meluncur kelokasi dan melalukan penangkapan didalam rumah pelaku tanpa ada perlawanan, pengeledahan pun di lakukan akhirnya  ditemukan dari dalam saku celana sebelah kanannya , 1  bungkus kertas yang  diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

 

Setelah di interogasi pelaku kembali disuruh menunjukan barang bukti lainnya dan persis didalam saku baju kemeja yang tergantung didalam ruang tamu rumah kembali menemukan 1 bungkus kertas yang diduga berisi Narkotika jenis ganja.

 

Dari penangkapan  itu  lanjut AKP Jasama , personil berhasil menyita barang bukti  berupa  2 bungkus kertas yang diduga berisi Narkotika Golongan I  jenis Ganja seberat 80  gram berikut Uang RI sebesar Rp. 150.000, bersama1 buah baju kemeja serta 1 telepon genggam.

 

“Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 111 ayat 2 ,  pasal 114 ayat 2 Undang-undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (jos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *