Polres Labusel Bongkar Judi Online di Pasar Inpres, Penjual Chip dan perangkat komputer diamankan

Daerah182 Dilihat
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting merilis pengungkapan kasus judi online.(ist)
LABUSEL, INVOCAVIT.COM – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) membongkar praktik perjudian online di salah satu warnet Jalan Pajak/Pasar Inpres Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.
Seorang penjual chip dan satu pemain berhasil diamankan bersama berbagai barang bukti perangkat komputer.
“Kita terima informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan di salah satu warnet,” kata Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting, Selasa (31/12/2024).
Dijelaskannya, penggerebekan itu dilakukan di Warnet Riyis Net yang berada di Jalan Pasar Inpres Kota Pinang pada Jumat (20/12/2024) sore lalu.
Ketika itu, petugas mendapati seorang pria, ZN (30), warga Kampung Banjar I, Kelurahan Kota Pinang Kecamatan
Kota Pinang tengah membuka situs judi online jenis slot sceter Higgs Domino Island.
Ketika diinterogasi, ZN mengaku membeli chip untuk dapat bermain judi online tersebut dari tersangka ALS alias A (20), warga yang sama.
“Tersangka ZN mengaku untuk bermain judi jenis slot Higgs Domino Island terlebih dahulu mengisi saldo akun dengan membeli chip kepada tersangka ALS seharga Rp 10.000,” terang Arfin.
Sementara tersangka ALS mengakui, telah menjual saldo chip Higgs Domino Island kepada pemain dengan harga 1B (1000 M) seharga Rp 65.000,-.
“Tersangka ALS telah mengaku menjual chip kepada tersangka ZN. Dia juga mengaku membeli saldo chip Higgs Domino Island dari pemain seharga Rp 55.000, dengan mengambil keuntungan Rp.10.000,-/B,” ungkapnya.
Dari tersangka disita barang bukti 3 unit komputer berbagai merek, 3 CPU, 2 keyboard, 3 mouse dan uang tunai Rp 56.000,-.
Kepada kedua tersangka diterapkan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian.(jos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. I liuke the valuable innfo yyou proviude iin your articles.
    I wioll bookmark your blog annd chgeck again here frequently.
    I’m quite ceryain I wilpl learn man neww stufcf rigjt here!

    Bestt of luck forr the next!

  2. I do believe all the concepts you have introduced in your post. They are very convincing and will definitely work. Nonetheless, the posts are very short for newbies. Could you please extend them a bit from subsequent time? Thank you for the post.