INVOCAVIT.COM, P.SIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan menetapkan Ketua PAN Sumut Ahmad Fauzan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan yang dilaporkan korbanya, Riduwan Putra Saleh.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung yang dikonfirmasi Jumat (7/4) membenarkan penetapan status tersangka terhadap Ahmad Fauzan.
“Ya, benar Ahmad Fauzan jadi tersangka,” kata Maria.
Maria menyebut penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus itu. Namun Maria belum memerinci sejak kapan Fauzan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan itu.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, kami menetapkan tersangka pada yang bersangkutan,” ujarnya menambahkan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Ahmad Fauzan sesuai mekanisme yang ada.
Sebagaimana laporan Riduwan Saleh kalau dirinya ditendang dan dianiaya Ahmad Fauzan saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumut di salah satu hotel di Padangsidimpuan, Jumat (17/2). Saat itu, keduanya tengah menghadiri acara itu.
Dalam laporannya, Riduwan melaporkan Ahmad Fauzan dan tiga orang lainnya.
Riduwan menyebut, sebelum kejadian itu, dia sempat dicegat oleh sejumlah orang saat akan masuk ke ruangan acara. Saat itu, mereka menanyakan alasan Riduwan datang ke acara tersebut.
Riduwan mengaku, orang yang mencegatnya itu adalah anggota Ahmad Fauzan yang kemudian disusul Ahmad Fauzan melakukan pemukulan terhadap dirinya.(jos/dtk).












