Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H dan Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti.(ist)
Samosir, INVOCAVIT.COM: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir mengungkap tujuh perkara tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat.
Kasus yang ditangani mencakup dugaan penebangan kayu ilegal, pengrusakan mobil, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan dengan penikaman hingga pencurian.
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir, Senin (10/8/2026) mengatakan, setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., memaparkan satu per satu perkara yang berhasil diungkap jajarannya.
- Penebangan Kayu, Tiga Orang Jadi Tersangka
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana penebangan kayu yang terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 12 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua unit chainsaw, jeriken berisi oli dan bahan bakar, dua bilah parang serta puluhan lembar kayu broti.
- Kaca Mobil Dirusak, Satu Tersangka Diamankan
Kasus kedua berupa dugaan pengrusakan kaca mobil yang terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Simanindo, Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan.
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 521 atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah per bekas mobil serta satu unit Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BH 1434 YA.
- Curanmor di Pangururan, Dua Orang Jadi Tersangka
Kasus ketiga adalah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Simanindo, Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu BPKB, satu lembar STNK nomor polisi BB 4644 CF serta satu unit speaker merek Robot model RB120.
- Penikaman di Tano Ponggol, Pelaku Ditangkap
Kasus berikutnya merupakan tindak pidana penganiayaan dengan penikaman yang terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tano Ponggol, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
- Pencurian Uang Tunai
Kasus kelima berupa pencurian uang yang terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam perkara ini, polisi mengamankan uang tunai sebanyak 52 lembar pecahan Rp100.000 atau total Rp5,2 juta, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna ungu nomor polisi BK 4584 VBB.
- Curanmor di Lumban Suhi-Suhi, Satu Tersangka Diamankan
Kasus keenam adalah pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Arthuro Homestay, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa satu BPKB atas nama Eko Martin Januar dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BB 4071 CF.
- Pencurian di Nainggolan
Perkara terakhir adalah tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu (5/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pelabuhan Nainggolan, Kelurahan Siruma Hombar, Kecamatan Nainggolan.
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Polres Samosir akan terus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.**






