Tersangka bersama barang bukti diruang pemeriksaan guna diperiksa lebih lanjut.
Tanjungbalai,INVOCAVIT.Com – Bedasarkan aduan dari masyarakat (Dumas) di media sosial bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Beting Semelur Lk. VIII Kel. Sirantau Kec. datuk Bandar, Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai gerak cepat tangkap bandar narkoba.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/3/24).
Kasat narkoba mengatakan kronologis kejadian, “di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan personel opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika di Jalan Beting Semelur Lk. VIII Kel. Sirantau Kec. datuk Bandar Kota Tanjung Balai Pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024 pukul 23.30 Wib.
“Tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki laki yang diketahui AS alias BOY (45) petugas yang menyamar memesan sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 450.000 , ketika tersangka sedang menimbang Narkotika jenis shabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AS alias BOY,” jelas Kasat.
Lanjut Kasat, “Kemudian dilakukan penggeledahan rumah yang didampingi Kepling dan kami menemukan 1 buah plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.28 gram, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 buah dompet warna merah, 1 pack plastik klip transparan kosong, 1 unit Handphone Merek Oppo warna hitam berada di atas meja. 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7.34 gram, 1 lembar potongan kertas warna hijau diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0.50 gram, 1 buah tas selempang merek RAVENS warna Coklat yang didalamnya berisi Uang tunai sejumlah Rp. 795.000 berada di atas kasur.
Tersangka membenarkan bahwa barang bukti narkoba dan lainnya adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama BARUL (lidik) dan dilakukan pengembangan namun belum berhasil di tangkap karena TKP yang berdekatan.
“Terhadap AS alias BOY beserta barang bukti kini sudah berada di Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, ” pungkas Kasat.(*)







gass terus polisi, jangan kasih ampun pemain narkoba di tanjung balai. kami mendukung setiap langkah polisi memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya