Tiga tersangka bersama barang bukti sabu-sabu.(ist).
TANJUNGBALAI, INVOCAVIT.COM- Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mengungkap jaringan pengedar narkoba internasional. Tiga pelaku ditangkap berikut menyita 30 bungkus sabu-sabu.
Ketiga tersangka berinisial S alias Sakban, (33) warga Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Riau, M.Z.R Nst alias Z (18) Kelurahan Sei Apung Jaya, Kecamatan T.Balai, Asahan dan R.H.P alias F, (24) warga Kelurahan Sei Apung Jaya, Kec.T.Balai, Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/24) mengatakan, penangkapan jaringan narkoba ini sebagai bentuk dukungan Program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan, Narkoba.
Dia menjelaskan kronologis penangkapan ketiga orang tersangka pada Senin, 04 November 2024 sekira pukul 10.25 Wib,
Berawal Personel Sat Pol Air Polres Tanjung Balai melakukan pengejaran target pada sebuah sampan jenis Kaluk/Cirok (sebutan lokal) yang diawaki 2 pelaku narkoba di perairan sungai Silo dan sampan target menepi pada Posisi kordinat N 2˚58’ 3.45“ E 99˚48’9.7956” atau tepatnya ke pinggir Sungai yang berada di daerah Matahalasan, lalu pelaku melarikan diri.
Lanjut Kapolres, pada sampan ditemukan 2 Goni plastik berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak 30 bungkus plastik merk Guan Yin Wang. BB tersebut diamankan oleh Kasat Pol Air Polres Tanjung Balai AKP. Mulkanudin Tanjung,SH ke Mako Sat Pol Air.
“Seluruh tim opsnal fungsi intelkam, Reskrim dan Sat Narkoba serta Polsek dikerahkan untuk kepung kota dan pengejaran namun kedua pelaku tidak berhasil di tangkap pada hari itu. Atas Temuan BB, Kemudian proses lanjut diserahkan dari Sat Pol Air ke Sat Narkoba Polres Tanjung balai,” jelasnya.
Terang Kapolres lagi, Sat Narkoba Polres Tanjung Balai fokus pengejaran pada pelaku yang langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Supriyadi SH.MH sampai ke daerah Dumai Riau.
“Pada hari Jumat 15 November 2024 sekitar Pukul 23.30 Wib Tim kembali ke Tanjung Balai karena dari sasaran antara diperoleh informasi bahwa salah satu Tersangka an. SY alias S telah meninggalkan Kota Dumai kembali lagi ke Tanjung Balai,” katanya.
Kemudian, tim Kasat Narkoba kemudian mengikuti jejak tracing baru tersangka dan berhasil menangkap SY alias S pada Minggu 17 November 2024 sekira pukul 06.30 Wib di Perumahan Cemerlang Asri 15, Jl.Amd 2 Link.V, Kel.Selat Lancang, Kec.Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai.
Keterangan dari Tersangka SY alias S bahwa 30 Bks BB Narkotika Shabu tersebut dibawa dari perairan perbatasan negara Malaysia dan Indonesia oleh tersangka M.Z.R Nst alias Z dan R.H.P alias F ke Tanjung Balai.
Kemudian melanjutkan lidik dan olah informasi tersebut ke sasaran lokasi di Kota Dumai, Daerah Air Joman Asahan, Kota Medan dan pada hari Rabu, 20 November 2024 pukul 02.00 wib, kedua tersangka yaitu M.Z.R Nst alias Z dan R.H.P alias F berhasil ditangkap di JL.Lintas Sumatra, Kec.Indrapura, Kab.Batubara.
“Hasil konfrontasi para tersangka, diketahui bahwa Pemilik BB Shabu 30 bungkus tersebut adalah M.Z.R alias Z dan R.H.P alias F, sedangkan Peran tersangka SY alias S adalah sebagai penjemput BB Shabu dari Perairan Malaysia ke Perairan Indonesia yang diterima dari RAS, warga Negara Malaysia (dalam Lidik).
“Adapun barang bukti yang kami amankan berupa 30 bungkus plastik merk Guan Yin Wang warna kuning ukuran besar berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 31.071,56 gram, Goni plastik warna putih merk Lotte Chermical, Goni plastik warna putih merk PTS Goldkist dan plastik putih transparan bertuliskan ANUGERAH PRATAMA, Sampan Kaluk/Cirok tanpa nama dan selar bermesin dompeng33HP dengan ciri-ciri lis Kuning kotak-kotak biru, GPS 128 1 unit; Kompas basa warna hijau tanpa merk 1 Unit dan Baterai basah ukuran sedang merk Yuasa, Kaos oblong warna kuning.
Kemudian, jaring ikan, terpal plastik berwarna merah berlis putih, hijau, dan kuning, Fiber ikan warna kuning bertutup biru dan HP android 3 unit yaitu 1 merk Realme warna Silver milik R.H.P alias F Merk Vivo warna Biru muda (milik M.Z.R. Nst.alias Z dan 3 Merk Tecno Spak warna abu-abu (milik SY alias S).
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1)Ke-1 KUHPidana, Ditahan dalam proses hukum hingga tuntas ke JPU,” ujarnya.(anja)












