Polres Tebing Tinggi Tangkap Jaringan Narkoba Malaysia Indonesia,  10 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Gagal Edar

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Tampubolon didampingi Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring rilis pengungkapan kasus 10 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi. (Ismail Batubara)

 

 

T.TINGGI, INVOCAVIT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia – Indonesia. Dalam penangkapan ini, petugas menahan 1 orang pelaku berikut barang bukti 10 kg sabu, dan 30 ribu butir ekstasi.

 

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Tampubolon saat Pers Realese, Rabu (31/1/2024) di Mapolres didampingi Wakapolres, Kompol Asrul Robert Sembiring, Kasat Narkoba, AKP Wisnugraha, Kasi Humas AKP Agus Arianto, membeberkan kronologis pengungkapan kasus narkoba antar negara.

 

Kapolres menjelaskan, penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Wisnugraha, bersama dengan beberapa personel Sat Narkoba, dengan mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

 

“Sebelumnya petugas Sat Narkoba melakukan pengintaian kepada pelaku berinisial AR (34), dengan alamat Rokan Hilir Provinsi Riau, yang merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia Indonesia sejak tahun 2023 lalu,” ungkap Kapolres.

 

Kapolres membeberkan, pada hari Sabtu (27/01/24) sore, petugas menerima informasi akan adanya transaksi narkotika dengan jumlah skala besar. Petugas mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, dan melakukan pengintaian.

 

Petugas Sat Narkoba melihat sebuah mobil Daihatsu Xenia warna silver berada diparkiran sebuah rumah makan, yang dikemudikan pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan kepada pelaku dan barang bawaan pelaku yang ada didalam mobil.

 

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebanyak 10 bungkus plastik warna cokelat emas berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 kilogram, dan 6 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ekstasi warna cokelat sebanyak sekitar 30 ribu butir dari dalam sebuah tas jinjing”, sebut Kapolres.

 

Pelaku AR mengaku bahwa dia mendapat barang tersebut dari seseorang yang ada di labuhan batu utara, pelaku juga mengaku baru pertama sekali mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, dengan diimingi uang Rp 15 juta bila pelaku berhasil mengantarkan barang tersebut ke Kota Medan, lanjut Kapolres.

 

Usai melakukan penangkapan, kemudian petugas membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan secara intensif.

 

“Dari penangkapan tersebut, bila diestimasikan, Polres Tebingtinggi berhasil menyelamatkan sekitar ratusan ribu jiwa dari kejahatan narkoba.  Pengungkapan kasus ini, merupakan wujud nyata Polres Tebingtinggi dalam memberantas peredaran gelap narkoba, seperti dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama”, tutup Kapolres. (ib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *