Polrestabes Medan Tetapkan Ibu dan Anak  Tersangka Penemuan Puluhan Motor di Simalingkar

Puluhan sepeda motor diduga hasil kejahatan.(ist).
Medan, INVOCAVIT.COM – Prestabes Medan  menetapkan dua tersangka terkait penemuan puluhan unit sepeda motor di Jalan Cengkeh Raya, Simalingkar, Medan Tuntungan pada Minggu (8/6/2025) lalu.
“Kedua tersangka adalah ibu dan anak laki-lakinya, yakni SMN (48) dan SIH (18).Saat ini, kepolisian tengah memburu seorang pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya,” kata Kanit Resmob Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya, Rabu (11/6/2025).
Diungkapkannya, terbongkarnya gudang penyimpanan puluhan unit sepeda motor diduga tanpa dokumen itu berawal dari laporan seorang warga.
Korban berinisial AAP menyebut sepeda motor Honda CBR 150R nomor polisi B 4243 FFU miliknya digelapkan temannya berinisial SG pada Minggu (18/5/2025) lalu.
Dia berupaya melakukan pencarian melalui market place. Korban menemukan sepeda motor dengan ciri yang mirip dengan miliknya diposting di salah satu akun. Informasi itu diteruskan korban ke kepolisian.
Kepolisian kemudian melakukan penyamaran sebagai calon pembeli. “Setelah ditelusuri ternyata sepeda motor tersebut mirip dengan milik korban sehingga kita lakukan penangkapan,”
“Kita menangkap kedua pelaku,” katanya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku menerima sepeda motor Honda CBR milik korban dari SG, Senin (19/5/2025). Tersangka SMN juga telah mengingatkan SG untuk menebus sepeda motor yang digadainya tersebut, Selasa (3/6/2025).
Karena SG tak menebus, tersangka menjual sepeda motor itu melalui market place.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 23 unit sepeda motor berbagai merk. Eko mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk datang dan melihatnya.
“Jika sesuai akan kita kembalikan,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan puluhan unit sepeda motor tanpa dokumen di salah satu rumah Jalan Cengkeh Raya, Simalingkar, Medan Tuntungan pada Minggu (8/6/2025) dinihari. Diduga, puluhan motor itu merupakan hasil tindak kejahatan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar