Aksi Demonstrasi Menuntut Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa manjadi 9 Tahun di DPR-RI.
INVOCAVIT.COM, JAKARTA- Usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa mencuat dan viral setelah aksi demonstrasi sejumlah aparatur pemerintahan desa di Gedung DPR RI belum lama ini.
Usulan itu kontan mendapat reaksi dan menjadi perbincangan ramai di akun-akun media sosial. Umumnya mempertanyakan dan tidak sedikit yang mengecam.
Seiring ramainya yang menyoal ide perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu, mencuat nama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar sebagai penggerak di balik layar aksi tersebut.
Bahkan ada yang mengaitkan jika hal itu ada kaitannya dengan politisasi yang bermuara pada pemenangan salah satu partai politik.
Menanggapi banyaknya tudingan itu Menteri Desa mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) merupakan aspirasi dari banyak kepala desa di Indonesia.
Kakak Kandung Ketua Umum PKB itu menilai aspirasi tersebut masuk akal mengingat alasan utama yang diajukan oleh kepala desa adalah untuk menjaga stabilitas dari pembangunan desa.
“Pada saat kunjungan kerja di berbagai daerah dan desa, muncul aspirasi bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak efektif,” ujar Mendes Halim dalam keterangan resminya, Jumat (27/1/2023).
Para kepala desa, kata Mendes, memberikan ilustrasi jika masa enam tahun tersebut, satu hingga dua tahun awal masa menjabat adalah masa konsolidasi. Sementara satu tahun terakhir masa menjabat, kepala desa sudah disibukkan dengan persiapan pemilihan.
“Maka dengan enam tahun masa jabatan kepala desa, tersisa tiga tahun efektif untuk fokus membangun desa,” katanya.
Aspirasi para kepala desa tersebut, lanjutnya, mengkristal dan menjadi rekomendasi Rakernas Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di Semarang pada 3-6 Juni 2022. Rekomendasi rakernas disampaikan juga kepada dirinya pada tanggal 21 September 2022.
“Para anggota Papdesi juga sempat melakukan aksi damai di DPR untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menegaskan meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun selama tiga periode,” kata Mendes seperti dilansir Republika.co.id.
Kendati demikian, kata Mendes, dengan mempertimbangkan pembatasan kekuasaan dalam demokrasi desa, kaderisasi kepemimpinan di desa, serta potensi terjadinya abuse of power maka pihaknya mengusulkan perpanjangan hanya dilakukan pada periodesasi, bukan pada masa jabatan. Di UU Desa jelas masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun yang terbagi dalam tiga periode masing-masing selama enam tahun.
Mendes Halim menilai, usulan masa jabatan kades hingga sembilan tahun adalah jalan tengah. Usulan ini mengakomodasi usulan dari kepala desa sekaligus tidak mengubah batas maksimal jabatan seorang kepala desa yang termaktub dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
“Jadi kalau mau jernih usulan perpanjangan periodesasi jabatan kepala desa ini merupakan jalan tengah dari aspirasi para kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan tetapi tetap dalam koridor yang dimungkinkan oleh UU Desa terkait batas maksimal jabatan seorang kades,” ujar Halim.
Terlepas dari itu semua, Halim meminta semua pihak mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi jika masa jabatan kepala desa sampai saat ini masih enam tahun dan maksimal tiga periode. Terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun dua periode, ia mempersilakan untuk dibahas di DPR.
“Kita tidak bicara setuju atau tidak setuju, saya memfasilitasi. Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap, kita akan mengikuti arahan presiden, tetapi saya fasilitasi diskusi-diskusi,” ujar Mendes.****






