Pembayaran ganti rugi kepada PTPN III Rp.14.079.117.710,(ist)
INVOCAVIT.COM, MEDAN – PTPN III (Persero) menerima ganti rugi tahap II pelepasan aset yang berada di Kebun Dusun Hulu, Desa Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara seluas 14,14 Ha. Adapun ganti rugi yang diterima sebesar Rp.14.079.117.710.
Penyerahan ganti rugi aset PTPN III Tahap II ini diserahkan langsung kepada SEVP Business Support, Tengku Rinel oleh Ketua PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Indrapura-Kisaran, Andi Gumonggom Hutauruk. Didampingi oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Sumut, Khoirun Nisak, serta disaksikan oleh Kepala Seksi Pengukuran BPN Simalungun, Naslahudin, Jumat (10/3) di Kantor BPN Sumut Jl.Brigjen Katamso Medan.
SEVP Business Support, Tengku Rinel dalam sambutannya menyampaikan “PTPN III mendukung sepenuhnya pembangunan jalan tol yang merupakan Proyek Strategis Nasional dan berharap pembangunan jalan tol tersebut dapat berjalan lancar sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta pembangunan jalan tol tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat”, tutup Rinel.
Pembayaran Ganti Rugi Tahap I
Sebelumnya, 13 Februari 2023 pembayaran ganti rugi Tahap I seluas 21,61 Ha dengan nilai Rp.23.066.698.131,- telah rampung dilaksanakan. Areal tersebut berada di wilayah Kebun Dusun Hulu, Desa Banjar Hulu dan Desa Dusun hulu, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun.
Penyerahan pembayaran ganti rugi Tahap I diserahkan langsung kepada SEVP Business Support, Tengku Rinel oleh Ketua PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Indrapura-Kisaran bersama Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Sumut dan Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (rel)












