Dua Bandar Narkoba sedang berada diruang pemeriksaan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.(Ist)
TANJUNGBALAI,INVOCAVIT. COM-Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan sebuah pesta narkoba dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar ekstasi. Penangkapan dilakukan di Jalan Anwar Idris, Gg. Al-Wasliah, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar pada Kamis (19/2/2026) malam.
Kedua tersangka diketahui bernama I G Alias IN (50), seorang wiraswastawan yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, dan M M Alias MANSAH (39), juga seorang wiraswastawan yang beralamat di Jalan Anwar Idris. Keduanya tak berkutik saat petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menyergap mereka sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan butir pil ekstasi yang disimpan dalam beberapa bungkus plastik klip transparan. Total, terdapat 371 butir pil ekstasi dengan berbagai warna, yaitu hijau dan kuning, dengan berat bersih keseluruhan mencapai 176,24 gram.
– 89 butir ekstasi warna Hijau (42,19 gram)
– 99 butir ekstasi warna Hijau (47,67 gram)
– 85 butir ekstasi warna Hijau (41,86 gram)
– 42 butir ekstasi warna Hijau (18,50 gram)
– 50 butir ekstasi warna Hijau (22,99 gram)
– 6 butir ekstasi warna Kuning (3,03 gram
Selain ratusan butir pil ekstasi, petugas juga mengamankan dua unit handphone, yaitu satu unit merek VIVO warna biru dan satu unit merek Samsung Galaxy warna biru, yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Barang bukti pil ekstasi ditemukan di jalan gang, tepat di depan kedua tersangka, yang dibungkus dalam plastik assoy warna biru. Sementara itu, handphone merek VIVO ditemukan di tanah di belakang M M Alias MANSAH, dan handphone merek Samsung Galaxy ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan I G Alias IN.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP. Bringin Jaya SH. MH, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Sat Narkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar dan pengguna narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP. Bringin Jaya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba. Diharapkan, dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba.(anja)






