Majelis hakim diketuai Arfan Yani saat membacakan putusan (ist)
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Mawardi (24), warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh divonis hukuman mati karena terlibat pengiriman ganja seberat 1,3 ton ganja ke Medan terungkap dipersidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/6/2023)
Dalam amar putusannya, Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa Mawardi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana mati,” ucap Yusafrihardi mengutip sebait amar putusannya yang dibacaka. di ruang Cakra 7.
Majelis hakim menyebutkan mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu narkoba yang dibawa terdakwa dalam jumlah yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.
Atas putusan ini, terdakwa yang dihadirkan melalui teleconfrence langsung menyatakan banding. “Banding, pak hakim,” ujar Mawardi.
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Nalom Tatar yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum mati.
Perkara ini bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu (DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh dan keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 ball yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 972.000 gram.
Adapun total berat keseluruhannya seberat 1.338.000 gram atau 1,3 ton dan uang tunai Rp2 juta. Seluruh barang bukti ini dirampas untuk negara (mp)






