Sempat di Massa, 4 Wanita Warga Medan Kompak Mencuri di Tebing Tinggi

Selasa, 28 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ke empat terduga pencuri.

 

INVOCAVIT.COM, TEBING TINGGI – Empat wanita asal Medan diamuk massa setelah tertangkap tangan mencuri disalah satu rumah toko (ruko) milik Mangasi Tua Parlindungan Marpaung, di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan I, Kelurahan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Senin (27/2/2023).

 

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (28/2/2023) diruang kerjanya menjelaskan, ke 4 wanita wanita itu berinisial AA (23) dan GS (37) keduanya warga Kecamatan Medan Denai Kota Medan. Kemudian M (43), warga Kecamatan Medan Johor Kota Medan dan TP (19), warga Kecamatan Medan selayang Kota Medan.

 

Kasi Humas menjelaskan, kejadian berawal saat keempat pelaku mendatangi sebuah toko dengan berboncengan mengendarai 2 sepedamotor yang mana sebagai target mereka. Sesampainya di tempat toko tersebut keempat pelaku turun dari kendaraan sepeda motor yang digunakan, beralasan membeli rokok di toko tersebut.

 


Kemudian keempat pelaku tersebut mengajak penjual berbicara atau mengobrol, beberapa saat kemudian salah 1 dari keempat pelaku tersebut meminta ijin kepada pemilik toko untuk menumpang kamar mandi, yang ada di dalam rumah pemilik toko tersebut.

“Lalu 1 orang pelaku yang masuk kedalam rumah tersebut, melakukan kegiatannya yang mana melakukan pencurian barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut,” jelas Kasi Humas.

Menurut Kasi Humas, pelaku sempat mengambil kalung emas korban seberat 20 gram dan mainan kalung seberat 10 gram dengan total kerugian sekitar Rp. 28 juta. Namun aksi pelaku terhenti setelah korban menyadari aksi pelaku, dan berteriak sehingga para pelaku sempat diamankan massa, hingga akhirnya pelaku diamankan petugas.

“Kini ke 4 pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tebingtinggi. Kepada para pelaku dipersangkaan melanggar Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian,” tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto.(ib).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengendara Scoopy Diduga Dihipnotis, Motor Dibawa Kabur di Deli Serdang
Gawat…Mantan Kapolsek Mardinding Buat Laporan Palsu, Balik Dilaporkan ke Polda Sumut
Kodaeral I Perkuat Kesiapan Prajurit TNI AL Melalui Latihan Penegakan Hukum di Laut ‎
Nyamar Jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Ketengan
Rostianna Br Ginting Dilaporkan Balik ke Polda Sumut Kasus Laporan Palsu
Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Bawa 12,9 Gram Sabu
Residivis Pencurian Ditangkap Lagi,  Ganja 141 Paket Siap Edar Disita
Dijanjikan Upah Rp.80 Juta, Pria Asal Madura Ditangkap Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:29 WIB

Pengendara Scoopy Diduga Dihipnotis, Motor Dibawa Kabur di Deli Serdang

Selasa, 8 September 2026 - 23:04 WIB

Gawat…Mantan Kapolsek Mardinding Buat Laporan Palsu, Balik Dilaporkan ke Polda Sumut

Selasa, 8 September 2026 - 22:14 WIB

Kodaeral I Perkuat Kesiapan Prajurit TNI AL Melalui Latihan Penegakan Hukum di Laut ‎

Selasa, 8 September 2026 - 22:08 WIB

Nyamar Jadi Pembeli, Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Pengedar Ekstasi Ketengan

Senin, 7 September 2026 - 14:46 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Bawa 12,9 Gram Sabu

Berita Terbaru

Daerah

Selasa, 8 Sep 2026 - 22:29 WIB