Sengketa Agraria, Ketua DPRDSU Terima Pengaduan Masyarakat Singkuang Madina 

Daerah163 Dilihat

Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting.

 

INVOCAVIT.COM, MEDAN – Ketua DPRD Sumatera Utara, Drs Baskami Ginting menerima pengaduan masyarakat secara tertulis dari Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama milik masyarakat Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal.

 

 

Kepada awak media, Baskami menjelaskan sengketa agraria yang terjadi di daerah tersebut, disebabkan belum adanya titik temu antara PT Rendi Pratama Raya dengan warga.

 

Hal tersebut terjadi adanya ketentuan UU dan Permentan terkait pembangunan plasma masyarakat sebesar 20 persen dari luas areal kebun.

 

“Sejauh yang saya pahami, ketentuan 20 persen itu adalah kewajiban dari  perusahaan. Maka saya kira hal ini perlu di dalami, dengan memanggil BPN, perusahaan perkebunan, koperasi masyarakat agar duduk bersama,” katanya, Senin (29/5) di Medan.

 

Baskami menjelaskan, perlunya mendapatkan penjelasan menyeluruh dari Koperasi Masyarakat, BPN dan perusahaan.

 

“Kita harapkan BPN juga akan mengidentifikasi areal mana yang memang digunakan untuk plasma warga sesuai ketentuan. Sehingga ada kesepakatan bersama antara warga dan perusahaan. Saya juga tekankan harus dengan semangat reforma agraria, tanah untuk kesejahteraan rakyat,”ujarnya.

 

Bagi Politisi PDI Perjuangan itu, kasus sengketa agraria di Mandailing Natal merupakan satu potret dari banyaknya permasalahan pertanahan di Sumatera Utara. “Saya berharap Kementerian Agraria dan Gugus Tugas Reforma Agraria di Provinsi dapat bergerak cepat menyelesaikan konflik agraria di Sumut,” jelasnya.

 

Sementara itu, Ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama Desa Singkuang I, Sapihuddin mengatakan, pihaknya meminta  20 persen dari luas 3.741 Ha HGU yang miliki PT.Rendi Permata Raya.

 

“Berikut dengan ketentuan 50 persen (separuh) dari dalam HGU dan 50 persen (separuh) lagi dari luar HGU dalam Wilayah Kec.Muara Batang Gadis,” jelasnya.

 

Sejauh ini, lanjut Sapihuddin, setelah adanya aksi masyarakat selama berbulan-bulan, perusahaan baru mengeluarkan 200 Ha dari 3741 Ha HGU milik PT. Rendi Permata Raya.

 

“Kami menuntut hak kami yang belum diberikan selama 18 tahun agar segera direalisasikan. Di saat banyak perusahaan sudah mendirikan plasma rakyat di dekat daerah kami dan masyarakat sekitarjuga telah ikut menikmati hasilnya,”pungkasnya. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *