Seorang Siswi SMA Digilir 10 Preman di Tapteng

Kapolres Tapteng AKBP Basa E Banjarnahor didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat memberikan keterangan kepada wartawan.(ist)

INVOCAVIT.COM, TAPTENG – Sadis!!!..seorang siswi kelas II SMA di Tapanuli Tengah (Tapteng) digilir 10 pria berandalan. Bahkan, korban warga Sibolga dicabuli didua tempat berbeda di Kecamatan Pandan, Kab Tapteng.

 

Namun, tak butuh waktu lama Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap ke 10 tersangka, inisial ARS (19) warga Sitio-tio Pandan, RSL (21) warga Sitio-tio, DA (21) warga Sitio-tio, MJW (17) warga Tapteng, FHS (18) warga Sitio-tio, AG (17) warga Tapteng, AAM (21) Nelayan warga Budi Luhur Pandan, DHB (17) warga Tapteng, AHC (17) warga Tapteng, dan satu lagi RT (21) Nelayan warga Sitio-tio yang sedang dalam pengejaran atau (DPO).

 

Kapolres Tapteng AKBP Basa E Banjarnahor didampingi Waka Polres, Kompol Kamaluddin Nababan, dan Kasat Reskrim, AKP Sisworo saat gelar konfrensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (9/8/2023) sore, mengatakan, peristiw aitu terjadi pada Sabtu (15/7), di Kec Pandan, Kab Tapteng.

 

 

“Berawal perkenalan korban CHD dengan pelaku ARS (19) pria yang sudah putus sekolah. Pada saat kejadian itu, korban CHD yang masih duduk di bangku kelas II SMA di luar daerah Kota Sibolga-Tapteng diajak jalan-jalan oleh tersangka ARS ke rumah-nya di Gang Reflesia, Kecamatan Pandan, Tapteng,” ujar Kapolres.

 

Dijelaskan Kapolres, sesampainya di rumah tersangka sekira pukul 02.30 WIB, korban disuruh untuk istrahat di dalam kamar. Saat itu juga tersangka ARS ikut masuk dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu, tersangka ARS keluar kamar dan tersangka lainnya yang sudah menunggu masuk kamar kemudian mencabuli korban.

 

Setelah perbuatan itu selesai dilakukan, korban tidak berani pulang ke rumah orang tuanya di Sibolga dikarenakan ponsel miliknya belum dikembalikan tersangka ARS. Korban pergi ke rumah temannya di kawasan Sibolga.

 

Selanjutnya, pada Senin tanggal 17 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, korban bersama dengan temannya ASP, CSIS, dan AL pergi naik sepeda motor ke arah Pandan dari Sibolga. Tujuannya untuk menemui tersangka ARS meminta ponsel korban yang masih ditahan tersangka ARS.

 

Akan gtetapi, pada saat di daerah Sibuluan, kendaraan yang korban pakai bersama temannya itu mogok. Korban pun menghubungi tersangka ARS menggunakan ponsel temannya CSIS. Korban menyuruh tersangka ARS agar datang ke Sibuluan untuk mengantarkan ponselnya yang ditaha tersangka.

 

Kemudian tersangka ARS datang ke lokasi. Dari sana tersangka membawa korban ke rumah tersangka berikutnya, yaitu ASL di Gang Teratai, Pandan. Ternyata di dalam rumah itu sudah ada 6 orang laki-laki menunggu. Setibanya di sana, korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur. Tiba-tiba datang tersangka ARS melakukan persetubuhan. Sesudah itu dilanjutkan bergantian dengan tersangka lainnya yang tidak dikenal korban.

Sekitar pukul 12.30 WIB, orang tua korban datang menjemput, korban pun menceritakan perbuatan cabul yang dialaminya. Tak terima dengan perbuatan para tersangka, orang tua korban membuat pengaduan ke Polres Tapteng.

 

Tim dari Polres Tapteng pun melakukan  penangkapan terhadap para pelaku. FDalam pemeriksaan, para tersangka mengakui telah mencabuli korban secara bergantian.

 

“Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindunga anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *