Hadir Jadi Saksi di Pengadilan Negeri Medan, Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin  Bantah Terima Uang dari Kontraktor

Kamis, 22 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Yaqub Abdhal di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 22 Oktober 2026.(ist)

Medan, INVOCAVIT.COM: Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim membantah menerima uang dari kontraktor Yaqub Abdhal Al Mu’arif dalam perkara dugaan suap proyek yang menjerat keduanya.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Ondim mengatakan pertemuannya dengan Yaqub hanya membahas pekerjaan, bukan uang proyek.

Pernyataan itu disampaikan Ondim saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Yaqub Abdhal di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 22 Oktober 2026.

Sidang dipimpin hakim ketua Asad Rahim Lubis, didampingi Cipto Hosari Nababan dan Syah Rizal. Ondim yang mengenakan kemeja batik menegaskan tidak menerima uang dari Yaqub, kontraktor yang didakwa dalam perkara tersebut.

“Saya tidak menerima uang dari Yaqub, waktu itu hanya mempertanyakan kerjaan ke Pak Yaqub,” ujar Ondim.Ia juga membantah adanya pembicaraan mengenai uang proyek ketika bertemu dengan Yaqub.

“Mohon maaf, pagi itu bertemu saudara Yaqub mempertanyakan kerjaan dan tidak ada membahas soal duit,” ungkap Ondim. Dalam persidangan, Ondim menjelaskan bahwa Yaqub bukan bagian dari tim sukses resminya dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Langkat 2024.

Namun, ia mengakui Yaqub turut membantu pemenangannya.”Mohon maaf Pak, Yaqub bukan masuk timses saya waktu pilkada tapi dia hanya membantu,” ujar Ondim di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut mengungkap hubungan antara Ondim dan Yaqub dalam konteks politik sebelum perkara dugaan suap proyek ini bergulir. Meski mengakui adanya bantuan saat pilkada, Ondim membantah menerima uang dari Yaqub dalam pertemuan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka setelah menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta yang bergerak sebagai kontraktor, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri atas Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni Langkat, Binjai, dan Medan. KPK juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada pejabat daerah dalam pelaksanaan proyek. Namun, dalam persidangan, Ondim membantah menerima uang dari Yaqub dan menyatakan pertemuan mereka hanya membahas pekerjaan.

Keterangan Ondim sebagai saksi menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang menjerat Yaqub. Fakta mengenai dugaan pemberian uang, hubungan para pihak, serta keterkaitannya dengan proyek pemerintah akan dinilai berdasarkan alat bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan.

Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (kcu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Deli Serdang Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tamora, Tiga Pengedar dan Sabu 16 Gram Diamankan
Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang
Tiga Kali Diperingatkan Tak Diindahkan, PT KAI Kuasai Kembali Aset di Jalan Kemuning
Gawat!!.. Pos Siskamling Jalan Multatuli Disulap Jadi Lapak Narkoba
Pengedar  Bergumul Dengan Polisi, Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Dibakar
Kapal Bawa 1 Ton Sabu Ditangkap di Perairan Selat Malaka
Polda Sumut Ungkap Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang
Gerebek Apartemen Grand Jati Juction Medan, Poldasu Tangkap Lima Eks Pekerja Judol Kamboja

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Polresta Deli Serdang Gerebek Dua Lokasi Sarang Narkoba di Tamora, Tiga Pengedar dan Sabu 16 Gram Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Tiga Kali Diperingatkan Tak Diindahkan, PT KAI Kuasai Kembali Aset di Jalan Kemuning

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Gawat!!.. Pos Siskamling Jalan Multatuli Disulap Jadi Lapak Narkoba

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Pengedar  Bergumul Dengan Polisi, Sarang Narkoba Bantaran Rel Tembung Dibakar

Berita Terbaru