Hendak dikirim ke Medan dan Pekan Baru, Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Ganja 200 Kg Bersama pemilik Peristiwa & Hukum|Senin, 7 November 2022oleh redaksi1 Tersangka Misrizal alias Ijal bersama barang bukti 200 Kg ganja.