Penangkapan tersangka bandar narkoba Simalungun Kampung Melayu Surung Sidabuke.
INVOCAVIT.COM, MEDAN – Petugas Den Inteldam I/BB melakukan penggerebekan, di rumah Jeta Hutabarat di Desa Kampung Melayu kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun, Rabu petang 10 Mei 2023. Dimana sebelumnya diperoleh informasi dari Masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu
Tim bergerak masuk ke kediaman Bandar Narkoba dengan melakukan Teknik Under coverbuy dan mendapatkan 100 gram jenis sabu-sabu. Selanjutnya melakukan penangkapan, namun Surung Sidabuke melakukan perlawanan bersama rekannya sebanyak 8 orang dengan menggunakan Parang.
Selanjutnya petugas kembali mendapatkan perlawanan dari masyarakat sekitar massa lebih kurang 50 orang mencoba menghalangi-halangi dan merampas barang bukti dan tersangka.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.(ist).
Berkat kesigapan aparat berhasil melepaskan diri dari kepungan masyarakat yang sudah tidak terkendali dan mengancam keselamatan Tim dengan menggunakan Sajam dan cangkul.
Petugaspun berhasil membawa tersangka Surung Sidabuke warga Desa Hutabayu Dalam Kec.Tanah Jawa Kab.Simalungun, lengkap barang bukti 1 kantong plastik sabu-sabu lebih kurang 100 gram, Handphone 5 Unit, uang tunai Rp.1.265.000 serta, Satu bungkus sampoerna Hijau.
Komandan Intelijen Kodam I/BB, Letkol Inf Jontrayanto Gultom saat dikonfirmasi (11/5/2023) membenarkan penangkapan bandar narkoba tersebut.
” Benar, kita amankan seorang pria bernama Surung Sidabuke, dengan barang bukti 100 Gram Sabu, 5 unit handphone dan uang tunai Rp 1.265.000,” ucap Jontrayanto Gultom.
Lebih lanjut katanya, tersangka diringkus dari rumah seorang warga berinisial JH, pada 10 Mei 2023. Saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa dilokasi marak peredaran narkoba.
Pelaku berhasil kita bawa ke Komando dan kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk diproses hukum,” jelas alumni Akmil tersebut (jos).






