Tiga diantara para tersangka narkoba (ist).
INVOCAVIT.COM, SERGAI – Kurun waktu kurang lebih dua minggu, terhitung sejak tanggal 12 hingga 24 September 2023, Polres Serdangbedagai (Sergai) bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari berbagai lokasi.
“Dari pengungkapan 19 kasus tersebut, kita berhasil mengamankan 23 orang tersangka pengedar dan pemakai, serta menyita barang bukti sabu sebanyak 60,49 gram dan 16,90 gram ganja,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Kasat Narkoba, AKP Juriadi di Polres Sergai Seirampah, Selasa (26/9/2023).
Oxy merinci, dari 19 pengungkapan kasus tersebut, 12 kasus diungkap Satnarkoba Polres, 2 oleh Polsek Perbaungan, dan masing-masing 1 kasus oleh Polsek Firdaus, Polsek Dolokmasihul, Polsek Tanjungberingin, Polsek Pantaicermin, dan Polsek Kotarih.
Orang nomor satu di Polres Sergai ini menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku narkoba dan tidak pidana lainnya demi mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilkum Polres Sergai, terlebih menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dalam memerangi narkoba dengan ikut berperan aktif mengawasi lingkungan masing-masing.
“Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110 maupun WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.(jos).






