Labuhanbatu, INVOCAVIT.COM:
Terkait Proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara yang diduga telah dibayarkan namun pekerjaan dilapangan belum selesai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diminta ambil peran.
Dugaan Kejahatan luar biasa ini diduga dilakukan oknum pejabat diharapkan didengar oleh Wakil Rakyat dan melakukan investigasi terhadap temuan rakyat atas ulah oknum dinas tersebut.
Permintaan itu dituangkan melalui surat yang dikirimkan tertanggal 30 Maret 2026 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut.
“Sudah dikirimkan berupa surat berbentuk digital ke ketua dewan dalam hal Rapat Dengar Pendapat (RDP) disurat itu saya jelaskan beberapa proyek yang belum selesai tapi diduga telah di BA kan,” kata Abi Pasaribu,SH Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, diambilnya langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPRD agar sosial kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah berjalan mulus.
“Saya berharap RDP nanti bukan sekadar formalitas, namun Bapak-bapak dewan mampu mengungkap fakta dan memberikan solusi hukum serta kebijakan yang tegas jika memang terbukti terdapat penyimpangan,” kata Abi.
Ditambahnya, keterbukaan fublik amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 serta regulasi lain terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
“Ini bukan soal menyerang oknum tertentu, tetapi bagaimana marwah DPRD dan Pemerintah Daerah tetap terjaga. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka forum RDP menjadi ruang klarifikasi yang sehat. Namun jika ada indikasi penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,ā pungkas Abi mengakhiri.
Sementara itu Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga membenarkan atas surat yang masuk atas nama Abi Ridwan,SH.
“Ya surat tersebut sudah masuk melalui staf DPRD,” ungkap Ogol sapaan akrabnya.
Diberitakan sebelumnya, baru-baru ini Abi Pasaribu,SH juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan Persekongkolan jahat ke aparat penegak hukum yaitu Polda Sumatera Utara.
“Baru-baru ini telah saya kirimkan surat ke Polda Sumatera Utara atas dugaan korupsi disistim pekerjaan tersebut, setelah dipanggil saya akan berikan bukti-buktinya kepenyidik, berharap Polda Sumut dapat melakukan penyelidikan hingga memberikan kepastian hukum,” bilang Abi, Sabtu (4/4/2026)
Menurutnya, salah satu unsur krusial dalam tindak pidana korupsi adalah adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.
“Hal ini sering kali bermula dari adanya diskresi kekuasaan yang luas namun tidak diimbangi dengan sistem pengawasan atau kontrol administrasi yang memadai. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, jadi apakah Dumas saya masuk seperti hal tersebut biarkan penyidik yang melakukan penyelidikan apakah terbukti atau tidak,” pungkasnya.(red)

















Komentar