Kedua tersangka kini ditahan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.(ist).
LABUHANBATU, INVOCAVIT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus 2 warga Labura terlibat penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal.
Mulanya mereka berhasil menangkap penjual Narkoba jenis sabu berinisial AA Alias Andi (38) warga Dusun I Desa Kampung Pajak, Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH, Rabu (5/6/2024) mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima adanya tempat lokasi transaksi Narkoba jenis sabu.
Kemudian,Tim Satres Narkoba melakukan pengintaian
01 Juni 2024 sekira pukul 15.30.Wib di areal kebun kelapa sawit di Dsn I Ds Kampung Pajak saat itu Tim mengamankan AA dan menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat 3,98 gram bruto, Uang tunai Rp 300.000, 1 unit HP merek Realme warna hitam dan bungkus plastik klip kosong.
“Tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki berinisi PL di Desa Kampung Pajak, dan pengakuan tersangka juga ada menitipkan Narkotika jenis Sabu kepada seorang laki-laki berinisial YFN Alias Yose Als Ipan yang keberadaannya tidak jauh dari lokasi penangkapan,” kata Porlando.
Berdasarkan pengakuan itu, sebut Porlando, YFN alias Yose Alias Kuncung Ipan ditangkap di Desa Kampung Pajak dan menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 1,11 gram bruto namun keberadaan PL tidak berhasil ditemukan dan kini buron.
“Tersangka dan Barang Bukti disita dan dibawa ke Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasi Humas.(Abi)






