Terpidana Bernard Jonly Siagian saat diamankan petugas
INVOCAVIT.COM, MEDAN- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (19/1/2023) mengamankan Bernard Jonly Siagian ST.
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) ini ditangkap dari kediaman orang tuanya di Jalan Purwosari, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B, Kamis (19/1/2023).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan yang dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA) mengatakan, te
terpidana kooperatif saat tim Tabur Kejatisu mengamankannya.
Sebelumnya Kajari Tobasa menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana karena belum juga hadir memenuhi panggilan kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (sih DPO) terkait pekerjaan peningkatan Amborgang – Sampuara Porsea / Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp 4.457.540.000.
JPU Kejari Tobasa menuntut mantan PPK tersebut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp278.167.685 subsider 2 tahun penjara.
Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.
MA RI tertanggal 5 Agustus 2021 kemudian menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (Pung)






