Kapoldasu Irjen Agung SIE poto bersama dengan tim Jahtanras Ditreskrimum Poldasu setelah berhasil menangkap 3 pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan.(ist).
MEDAN, INVOCAVIT.COM – Tim Jahtanras Ditreskrimum Poldasu besutan Kasubdit Jahtanras Kompol Bayu Putra Samara menerima penghargaan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, setelah berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan Tobapos, Tommy Doni Esther Nainggolan.
Bertempat Mapolda Sumut, Sabtu (18/2) penghargaan berupa piagam itu pun diberikan kepada Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara, Kanit Subdit III Jatanras Kompol Eliakim Sembiring.
Kemudian, Panit II Subdit III Jatanras Iptu Sumarno Tampubolon, Panit II Unit III Subdit III Jatanras Ipda M Fahri Afrizal, Banit III Subdit III Jatanras Weli Hamonangan, Banit IV Subdit III Bripka Jaka Permadi.
Turut hadir dalam pemberian penghargaan itu Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Irwasda, Direktur Reskrimum Kombes Pol Sumaryono, serta Pejabat Utama.
“Penghargaan ini atas prestasi saudara-saudara karena berhasil mengungkap kasus kejahatan yang menjadi perhatian publik” ujar Kapoldasu.
Agung menegaskan, kepada seluruh personel Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk dapat memberantas seluruh kejahatan di Sumatera Utara dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi kepada seluruh personel dalam menjalan tugas sehingga prestasi tidak boleh ditinggalkan,” pungkasnya.
Diketahui, wartawan tobapos, Tommy Doni Esther Nainggolan dianiaya ketiga tersangka atas suruhan bandar narkoba, Oyok. Penganiayaan dilakukan karena diduga terusik dengan pemberitaan bisnis haram Oyok. Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (8/2) pukul 09.30 wib dirumah korban Jl.Klambir V, Desa Kampung Lalang, Sunggal.
Kemudian, pada Minggu (11/2) pukul 03.50 wib, ketiga tersangka juga membakar mobil korban dengan menggunakan bom molotov hingga mengakibatkan mobil hangus terbakar dan seorang nenek serta bocah berusia 4 tahun mengalami luka bakar.
Ke tiga tersangka yakni, Nelson Hutajulu alias Icon warga Jl.Turi Ujung, Kel Binjai, Kec Medan Denai, Frans Dika Perangin-angin alias Dika warga Jl.Gatot Subroto, Kel Sei Sikamping, Kec Medan Helvetia dan Romi Ardianto alias Romi alias Ketua Romi warga Jl.Istiqomah Lk XI, Kel Helvetia Timur, Kec Medan Helvetia.
Ketika tersangka dalam pemeriksaan dipolisi mengaku mereka disuruh temannya bernama Oyok.**






